Radarjambi.co.id-SAROLANGUN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRD) Kabupaten Sarolangun tengah dihadapkan dengan aktivitas penyusunan fraksi. Ketua DPRD Sarolangun sementara sudah menunjukkan kinerjanya, yakni pada Kamis (5/9) akan dilaksanakan paripurna penetapan susunan farksi.
Hal ini dikatakan Ketua DPRD Sarolangun sementara, Tontawi Jauhari saat ditemui harian ini di gedung DPRD Sarolangun, Selasa (3/9), sore.
Menurutnya, agenda kerja awal DPRD Sarolangun 2019-2024 pasca pelantikan Jum’at (30/8), lalu adalah penyusunan dan penetapan pengurus fraksi.
“Masing-masing Parpol melakukan rapat internal dalam penyusunan pengurus fraksi, pada paripurna nanti susunan pengurus fraksi akan ditetapkan melalui paripurna dewan,”sebutnya.
Selain itu, kata politisi Golkar asal Dapil Pelawan-Singkut, bahwa setelah rampungnya penetapan susunan pengurus fraksi, maka akan dilanjutkan dengan revisi Tata Tertib (Tatib) Dewan.
“Salah satu alasan revisi terhadap Tatib, diantaranya adanya perubahan jumlah fraksi di DPRD Sarolangun, dimana sebelumnya 2014-2019 jumlah fraksi di DPRD Sarolangun sebanyak 9, tapi 2019-2024 berjumlah 8 fraksi,”ucapnya.
Bukan hanya itu, sebagai Ketua DPRD Sarolangun sementara, Tontawi Jauhari juga akan menyelesaikan tugasnya sebagai Ketua DPRD sementara, yakni minta pada delapan fraksi untuk mengirimkan nama anggota Banggar.
“Iya, penetapan Banggar DPRD Sarolangun juga akan dirampungkan dalam waktu dekat,”tambahnya.
Menariknya, sebelum dilakukan pembahasan rancangan KUA dan PPAS APBD Sarolangun 2020, maka tiga pimpinan DPRD Sarolangun definitif harus terbentuk.
“Parpol pemenang Pemilu, yakni Golkar, Demokrat dan PDI Perjuangan diminta untuk mengirimkan nama calon pimpinan DPRD yang sudah disepakti secara internal oleh masing-masing Parpol,”paparnya.
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan DPRD Sarolangun, Haris Munandar menyebutkan, sebelum terpilihnya pimpinan DPRD definitif, maka pimpinan DPRD dijabat oleh Ketua DPRD sementara.
“Jabatan Ketua DPRD sementara itu berasal dari Parpol pemenang Pemilu tingkat Kabupaten Sarolangun, yakni Golkar. Jadi, penunjukan Ketua DPRD sementara mengacu pada kesepakatan Parpol,”cecernya.
Dijelaskan Haris Munandar Ada empat tugas pokok Ketua DPRD sementara, yakni memimpin rapat, membentuk fraksi, menyusun Tatib dan mendorong terbentuknya pimpinan DPRD definitif.
“Jabatan Ketua DPRD sementara berakhir hingga ditetapkan pimpinan DPRD 2019-2024 definitif,”pungkasnya. (ciz)
Editor : Ansory
Baru Seminggu Kerja, Dewan Tanjabbar Sudah Terima Gaji Penuh
Paripurna Pelantikan Anggota DPRD Sarolangun Tegang, Diwarnai Adu Argumentasi
Mewakili Pj Wali Kota, Staf Ahli Moncar Tutup Diklat PKA Pemerintah Kota Jambi