radarjambi.co.id-MUAROJAMBI-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muaro Jambi membentuk tim percepatan pembentukan rancangan tata tertib (tatib) sebagai alas kerja jajaran DPRD periode 2019-2024.
Ketua DPRD Pansus sementara Junaidi, menjelaskan, pembentukan tim tersebut telah disepakati berdasarkan hasil rapat pimpinan DPRD sementara bersama tim penyusun rancangan tatib yang berjumlah 16 orang masing masing fraksi perwakilanya dua orang.
“Ini bersifatnya defenitif ,hal ini di bentuk kalau terjadi kebuntuan di pembahasan rancangan tatib DPRD. Kalau misalnya buntu di sini maka peran tim ini akan sangat penting sampai pembahasan tatib (DPRD) ini selesai,” ujarnya di gedung Gabungan DPRD Muaro jambi (4/09).
Junaidi menambahkan, adapun pembahasan pansus pada hari ini berupa Tatib dewan, tentang pemilihan, alat kelengkapan dewan serta tentang pemilihan bupati nantinya.
''Tatib pemilihan bupati nanti juga kita bahsa sebab masa jabat bupati tinggal 28 bulan lagi,"ungkap Junaidi.
Tatib DPRD Muaro Jambi periode 2019-2024 terdiri atas 24 Bab 255 pasal Namun, seluruhnya masih berisi rancangan untuk kemudian dilayangkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi lalu disahkan.
Junaidi memastikan, pembahasan pembentukan rancangan tatib tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, kabupaten, dan kota.
“Pembuatan tatib ini, kita mengacu pada PP 12 bahwa mengurangi isi PP itu tidak boleh, tetapi menambah apa yang ada di dalam PP itu baru boleh, sepanjang tidak bertentangan dengan yang lebih tinggi,” kata Junaidi.
Tim percepatan tersebut terdiri atas 16 orang yang mewakili masing-masing Fraksi di DPRD Muaro Jambi.
"Kalau semua lancar-lancar saja, tidak perlu ada mekanisme khusus di sini,” Timpal Ulil Amri anggota Pansus lainya.
Ulil Amri juga menyebutkan, mekanisme pengisian kekosongan bupati dan wakil bupati, akan menjadi poin tambahan yang akan masuk ke dalam tatib terbaru.
''Dalam perjalanan DPRD lalu ada pergantian bupati, tetapi tatib tidak mengatur itu,"bebernya.
“Hal ini bisa menjadi pembelajaran dan dapat memperkaya tatib. Jadi, nantinya kalau ada hal seperti ini tidak perlu bikin tatib baru," sebutnya.
(akd)
Editor : Ansory S
Dewan Komentari Lelang Jabatan Sekda Dan 7 OPD di Sarolangun
Baru Seminggu Kerja, Dewan Tanjabbar Sudah Terima Gaji Penuh
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada