radarjambi.co.id-TANJABBARAT-Pengurus Masjid Agung Riyadhul Jannah desa Serdang jaya kecamatan Betara, Purwoto protes terkait pengelolaan Dana CSR Petrochina yang ada di Wilayah Tanjabbarat belum pernah mengalir ke masjid setempat, pihaknya merasa hanya diberi harapan palsu (PHP) selama belasan tahun.
Dijelaskan Purwoto, penantian yang ditunggu dari pihak pengurus masjid untuk penyaluran dana CSR perusahaan (Petrochina) hingga kini belum ada kabarnya sama sekali, padahal pengajuan profosal kepada perusahaan sudah berulang kali dilakukan.
"Profosal yang diajukan pihak masjid kepada perusahaan sudah berulang kali, itu sudah diketahui oleh instansi pemerintah terkait dalam melakukan ajuaannya," terang Porwoto.
Untuk sekarang ini, menurutnya perbaikan masjid dilakukan dengan dana swadaya dari warga maupun masyarakat.
Diakuinya, masjid tersebut sudah 18 tahun berdiri, namun kenyataannya pihak perusahaan hanya menabur janji-janji.
"Dari awal pendirian sampai sekarang ini belum pernah tersentuh dana CSR perusahaan (Petrochina), padahal letak kondisi masjid di keliling dengan perusahaan besar," keluhnya.
"Harapan kami selaku pengurus masjid dan juga perwakilan masyarakat Serdang jaya, proposal yang pernah diajukan dapat ditanggapi dan disetujui oleh pihak perusahaan dan instansi terkait, apalagi wilayah desa Serdang jaya ini masuk area CSR,"tegasnya.
Sementara Kades Serdang Jaya, Ismail Khanafi juga membenarkan hal tersebut, masjid Agung Raudhatul Jannah yang berada diDesa Serdang Jaya belum pernah tersentuh oleh dana CSR perusahaan (PetroChina).
"Selama ini masjid yang menjadi aicon di Serdang Jaya ini hanya diperbaikan menggunakan dana swadaya masyarakat sekitar maupun para donatur yang menyumbang, kalau dana CSR tidak ada," sebutnya.(ken)
Editor : Ansory s
Gubernur Liburkan SMA Sederajat Kota Jambi, Muaro Jambi, Tanjabbar dan Tanjabtim
Safrial Minta Jamaah Haji Tanjabbar Bantu Membina Generasi Muda
Kabut Tampak Semakit Pekat Pemkab Tanjabbarat Belum Diliburkan Sekolah
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada