radarjambi.co.id-KOTA JAMBI-Ratusan truk angkutan material di Kota Jambi parkir di kawasan taman Jomblo, Kota Jambi, Senin (19/9). Mereka berkumpul dan akan menyuarakan protes karena tidak dibolehkan mengisi BBM di SPBU dalam Kota Jambi.
Joni Rasman, salah satu sopir truk yang menduduki taman Jomblo mengatakan, saat ini dirinya dan rekan pemilik truk angkutan di Kota Jambi tengah mengalami masalah untuk mendapatkan BBM.
“Saat ini kami belum aksi, sekedar kumpul dulu. Berharap pimpinan di atas bisa melihat kondisi kita ini,” kata Joni Senin(19/9).
Jika kondisi ini terus berlarut dan tidak ada upaya dari pemerintah, barulah pihaknya akan melakukan aksi dengan masa yang lebih besar.
“Kalau tidak ada tanggapan, kami akan aksi dengan massa lebih besar,” imbuhnya.
Lebih lanjut Joni menyebutkan, yang menjadi bahan protes pihaknya yakni, tidak bisa mengisi BBM di SPBU dalam Kota Jambi.
''Sudah tiga hari ini kami tidak bisa mengisi BBM di SPBU. Kami ini putra daerah, asli Kota Jambi. Pencariaan kami di mobil, malah kami tidak bisa isi BBM,” tuturnya.
Sebelumnya kata Joni, memang pihaknya sebagai pemilik truk dijatah untuk pengisian BBM yakni 60 liter per hari. Namun saat ini kami di stop, tidak boleh mengisi sama sekali.
“Ini kendala kami, kami tidak bisa beraktifitas narik. Sementara mata pencarian kami untuk menafkahi keluarga dari sini,” jelasnya.
Selain itu sebut Joni, pihaknya juga ingin meminta kejelasan dari pemerintah terkait operasioanl truk angkutan material dalam Kota Jambi.
“Kami truk bak rendah ini juga dilarang masuk kota. Sementara pemebangunan di kota banyak, jika tidak diizinkan, tentu akan terus kucing-kucingan,” katanya.
“Kami ingin penjelasan dari pemerintah, bagaiman solusinya,” katanya.
Sementara, Saleh Ridho Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa ramainya truk yang nangkring di taman jomblo yakni terkait edaran hiswana migas terkait batasan pembelian BBM solar bersubsidi.
“Orang-orang tersebut nyari BBM ke SPBU sudah sulit, karena kehabisan,” katanya.
“Itu sebenarnya harus mengadu ke provinsi, kita di kota tidak ada kewenangan itu,” tambahnya.
Lebih lanjut Saleh mengatakan, untuk masalah truk material yang beroperasi di Kota Jambi tidak dilarang, hanya saja untuk truk yang membawa pasir, tanah, kerikil tersebut harus ditutup dengan terpal.
“Selain itu juga tergantung tonase nya. Kalau diatas 8 ton tidak dibolehkan. Truk yang roda 6 ketas tidak boleh,” katanya.
Untuk truk yang mengangkut pasir, kerikil dan tanah memang hanya dibolehkan melintas dijalan status kota, namun untuk jalan lingkungan seperti lorong-lorong tidak dibolehkan.
“Kalau untuk jalan lorong tidak boleh, untuk masuk lorong harus menggunakan pickup kecil seperti L300. Maksimal jalan lorong itu 3-5 ton,” katanya. (ria)
Editor : Ansory S
Dinas PUPR Akan Buat RTH Di Sepanjang Sungai Desa Pulau Mentaro
Polres Tebo Gelar Apel Operasi Lilin 2024, Siap Amankan Nataru