Kaca Gedung DPRD Provinsi Pecah, Demo Mahasiswa Berujung Ricuh

Selasa, 24 September 2019 - 15:51:42


Kaca depan gedung DPRD Provisni yang pecah.
Kaca depan gedung DPRD Provisni yang pecah. /

radajambi.co.id-JAMBI-Mahasiswa Jambi yang tergabung dari Universitas Jambi (Unja), Universitas Islam Negeri (Uin) Sultan Thaha Saifuddin Jambi, Universitas Batanghari, Universitas Muhammadiyah dan sejumlah kampus lainnya melakukam aksi.

Pantuan di lapangan, aksi ini dimulai dari simpang IV Bank Indonesia, Telanai Pura Kota Jambi hingga menuju kantor Gubernur dan DPRD provinsi Jambi, Selasa (24/9/2019).

Ribuan mahasiswa tersebut bergerak menuju kantor DPRD Provinsi Jambi untuk menyampaikan tuntutannya.

Sayangnya aksi yang awalnya berjalan lancar itu ricuh karena aksi saling lempar antara mahasiswa dan petugas keamanan. Entah apa yang menyebabkan demo yang awalnya tertib tersebtu ricuh.

Bahkan kaca depan gedung DPRD pecah akibat kena lemparan mahasiswa dan aksi saling dorong tidak dapat dihindarkan karena mahasiswa yang mendesak ingin masuk.

Melihat keadaan yang tidak kondusif, petugas keamanan akhirnya mengeluarkan gas air mata untuk menghalau mahasiswa.

Mahsiswa sendiri ditemui Ketua DPRD Privinsi Jambi Edi Purwanto.

"Apa yang menjadi tuntutan adik-adik mahasiswa atas nama masyarakat jambi bahwa menolak Rancangan Undang-undang itu semua baik untuk kepentingan masyarakat," katanya.

Aspirasi tersebut yang diserta beberapa tuntutan yang tertulis Edi juga meminta agar ditandatangani bersama dan akan mereka teruskan ke DPR RI Pusat.

"Akan kita teruskan aspirasi adek adek mahasiswa sekalian kepada DPR RI karena kewenangannya ada di DPR pusat," jelasnya.

Salah satu orator dari Aliansi Mahasiswa Jambi bergerak itu juga mengapresiasi Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto yang sudah terbuka dan menyambut aspirasi mereka.

"Tapi kami meminta disini juga harus ada Gubernur Jambi, agar sama sama menyuarakan aspirasi ini, dan kami lihat sudah berapa kali ada aksi , tidak pernah ditemui oleh Gubernur Jambi," tuturnya (rvi)

 

Editor   :  Revi