radarjambi.co.od-JAMBI--74 - Mahasiswa Yang tergabung dalam Cipayung plus mendatangi Kantor DPRD Provinsi Jambi kompleks Kantor Gubernur Jambi, Kamis (26/9).
Sayangnya, dengan adanya aksi Demo tersebut Fachrori Umar malah keluar kota dengan alasan kunker ke Kabupaten Tanjab Barat dan Tanjab Timur.
Mereka mendesak pemerintah Provinsi Jambi dan kabupaten untuk segera memfasilitasi bantuan kebutuhan logistik yang mendesak.
Selanjutnya, meminta kasus karhutla tidak dipolitisasi. Meminta pemerintah memfasilitasi terselenggaranya audiensi Cipayung dengan Kapolda, Danrem, DPRD dan Perusahaan yang terlibat masalah. Dan menyampaikan secara transparan dalam jangka waktu satu minggu terhitung dari hari ini (Kamis, red).
Serta mendesak Pemprov Jambi membuat rancangan jangka panjang mengenai pencegahan penindakan dan pemanfaatan lahan.
Meminta Pemprov Jambi dan DPR merekomendasikan kepada pemerintah pusat agar perusahaan yang mendesak Pemprov Jambi membuat peraturan daerah terkait dengan bahan yang terbakar untuk tidak dikelola selama 4 tahun.
Mendesak DPRD Provinsi Jambi membuat peraturan daerah terkait dengan lahan yang terbakar untuk tidak dikelola selama empat tahun.
Setelah diterima oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto mereka merasa belum puas sehingga berpindah ke kantor Gubernur.
Sementra ketua badko HMI Jambi Iin Habibi menyampaikan kami percayakan dengan DPRD Provinsi Jambi, "namun kami ragu dengan gubernur," ungkapnya.
Untuk diketahui, gubernur fahrori tidak berada ditempat, fahrori beserta rombongan malah melakukan kunjugan kerja (Kunker) ke Tanjabbarat dan Tanjabtimur.
Diduga kunker Fachrori hanya untuk menghindari demonstrasi mahasiswa. (ken)
Editor : Ansory s
Lemot, Program Bandwidht Diskominfo Tanjabbar Terkesan Gagal
Wujudkan Kesejahteraan, Sapras Bappeda Sosialisasi Pamsimas III
Gelar Roadshow Mendongeng, Tanjabbar Kembali Mendapat CSR Dari Petrochina
Fachrori Berpantun di Depan Pendemo, Mahasiswa : Jangan Basa-Basi Pak..!
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada