radarjambi.co.id-TANJABBARTA-Masyarakat yang belum membayar pajak PBB-P2 dihimbau untuk segera melunasi kewajibannya. Bila perlu, sebelum jatuh tempo wajib pajak sudah melakukan pelunasan sehingga masyarakat terhindar dari teguran Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tanjab Barat.
Seperti dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah Tanjab Barat, Yon Heri. Dia memberikan warning kapada masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk segera melunasi pembayaran Pajak PBB-P2 bagi yang belum membayar. Menurutnya, membayar pajak merupakan suatu kewajiban warga negara RI.
"Dikarenakan waktu pembayaran pajak PBB-P2 sudah mendekati jatuh tempo maka pelayanan pembayaran PBB-P2 akan dibuka hingga pukul 17.00 WIB khusus tanggal 26,27 dan 30 September 2019,” himbau Yon Heri.
Dikatakan dia, dengan adanya masyarakat taat untuk membayar pajak. Maka pembangunan daerah Tanjab Barat juga akan cepat dilakukan.
"Ini demi kemajuan untuk pembangunan daerah Tanjab Barat kita juga. Jika masyarakat membayar pajak maka kita akan membantu pembangunan daerah Tanjab Barat bisa lebih maju lagi,” tandasnya.(ken)
Editor ; Ansory S
Lemot, Program Bandwidht Diskominfo Tanjabbar Terkesan Gagal
Wujudkan Kesejahteraan, Sapras Bappeda Sosialisasi Pamsimas III
Gelar Roadshow Mendongeng, Tanjabbar Kembali Mendapat CSR Dari Petrochina
KPU Sarolangun Optimalisasikan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024