Bawaslu Tanjabbar Tolak Tandatangani NHPD Pilkada Terancam Tanpa Pengawasan

Rabu, 02 Oktober 2019 - 18:54:11


Bawaslu
Bawaslu /

radarjambi.co.id-TANJABBARAT-Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020, Kabupaten Tanjungjabung Barat terancam tanpa pengawasan.

Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjab Barat menolak menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk dana pengawasan Pilkada tahun 2020 karena dianggap tidak mencukupi dan jauh dari usulan.

Seperti diungkapkan Anggota Bawaslu Tanjabbar, Mon Rezi. Menurutnya anggaran NPHD yang disetujui oleh Pemkab Tanjab Barat masih jauh dari kebutuhan atau jumlah yang diusulkan oleh Bawaslu Tanjab Barat.

"Pertama kita usulkan Rp 11 miliar lebih, terus kedua kita kurangi menjadi Rp 9 miliar. Namun tetap direalisasi Rp 4 miliar lebih sehingga kita sepakat untuk menolak menandatangani NPHD," ungkapnya.

Dijelaskan mon, pada intinya Bawaslu Tanjab Barat menolak menandatangani NPHD karena dana tidak sesuai atau tidak mencukupi.

Menurutnya, memang arahan dari Mendagri penandatanganan NHPN pagi daerah yang akan melaksanaka Pilkada serentak harus selesai paling lambat Rabu (2/10)

"Akan tetapi jika kita tandatangani itu berarti kita setuju dengan anggaran yang ada dan hanya tinggal melaksanakannya saja, sementara dana tidak mencukupi bagaimana kita mau menjalankan kerja, kita juga tidak bisa memaksakan denga. dan yang minim itu," tegas Mon.

Dilanjutkan dia, Pilkada serentak yang akan diselenggarakan tidak hanya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, tapi juga Gubernur dan Wakil Gubernur sehingga Bawaslu Kabupaten juga menunggu kucuran dana sharing dari Bawaslu Provinsi.

"Sementara Bawaslu Provinsi juga mengalami kendala yang sama dengan kita, karena anggaran atau dana sharing masih jauh dari usulan bagaimana mau ngucurkan untuk Bawaslu Kabupaten, dalam arti kata untuk Bawaslu Provinsi saja belum terpenuhi, tentu ada persoalannya," lanjutnya.

Lebih lanjut, dikatakan Mon, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi. Pada intinya Bawaslu Tanjabbar tetap mempertahankan jumlah yang diusulkan, selain itu Bawaslu Tanjabbar juga menunggu petunjuk dari Bawaslu Provinsi Jambi.

"Untik diketahui, ada lima Kabupaten di Provinsi Jambi yang ikut melaksanakan Pilkada serentak 2020, hanya Kabupaten Muarabungo yang sudah menandatangani NPHD karena sudah seauai dengan anggaran yang diusulkan. Selebihnya belum yaitu Kabupaten Batanghari, Kota Sungaipenuh, Kabupaten Tanjab Barat, dan Tanjab Timur, termasuk Provinsi juga belum menandatangani dengan alasan yang sama," lanjutnya.

Ditannya akankah Pilkada dilaksanakan tanpa pengawasan dari Bawaslu? Diakui Mon Rezi, jika berdasarkan Undang-undang nomor 10 wewenang Bawaslu memang masih lemah atau belum jelas, sehingga pihaknya juga masih menunggu revisi UU terbaru yang sudah diusulkan untuk memperkuat wewenang Bawaslu dari UU sebelumnya.

Semetara itu, pengamat politik Kabuoatrn Tanjab Barat, H Havy Zainsyah, menilai jika penyelenggaraan Pilkada wajib ada pengawasan, sehingga Bawaslu juga harus mempunyai anggaran sesusai kebutuhan.

"Karena sangat tidak etis jika Pilkada tanpa pengawasan. Tapi saat ini kab anggaran Bawaslu dianggap kurang, tentu kembali ke legislatif dan eksekutif mengapa mereka tidak menganggarkan sesuai usulan atau kebutuhan bawaslu," ungkap pengacara senior yang akrab disapa H Iin.

Menurut pandangannya, Bawaslu juga memiliki aturan sebagai pedoman, sehingga sudah benar Bawaslu mengusulkan anggaran sesuai kebutuhan mereka. Hanya saja disini menurut saya kesalahan di Dewan Banggar yang tidak melakukan koordinasi dengan Bawaslu sebelum pengesahan atau Bawaslu tidak dilibatkan sehingga sekarang baru sipersoalkan.

"Intinya dalam pandangan kita sudah benar Bawaslu, karena mereka bekerja tentu butuh anggaran, dan juga akan dikucurkan ke bawahannya seperti ada Tim Gakumdu, dan Panwascan juga memiliki SK resmi. Selian itu berarti saat pembahasan Bawaslu juga tidak dilibatkan sehingga sekarang baru menjadi persoalan," tandas H iin. (ken)

 

Editor  :  Ansory S