radarjambi.co.id-TEBO-Karena mencantumkan gelar Sarjana Hukum (SH) palsu di Kartu Tanda Penduduk (KTP), Jumawarzi anggota DPRD Tebo dari Fraksi Gerindra resmi menjadi tersangka dan terancam hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 1 Milyar.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Reidho Syawaluddin Taufan Kamis (3/9) dalam jumpa pers resmi yang digelar di Mapolres Tebo.
"Jumawarzi sudah kita tetapkan menjadi tersangka dan kenakan UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 28 ayat (7) yang berbunyi: Perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar profesi, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi. Atau Undang-undang RI Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, ancamannya 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta, "tegas Riedho, sembari menyebutkan bahwa perkara ini sudah P 21 dan tinggal melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo sejak 27 September kemarin.
"Untuk pelimpahan ke kejaksaan, kita masih menunggu petunjuk dan waktu dari jaksanya,"lanjutnya lagi.
Lebih lanjut diterangkannya bahwa kasus yang menjerat oknum anggota DPRD Tebo ini hanya kepada penggunaan gelar akademik palsu oleh tersangka.
"Tersangka mendapatkan gelar akademik berupa Sarjana Hukum (SH) berikut ijazahnya dari Universitas Ibnu Chalbun, di Jakarta. Cara mendapatkannya tanpa melaksanakan kegiatan perkuliahan tapi dengan cara membayar sekitar Rp30 juta,"lanjutnya lagi.
Kasat Reskrim menerangkan, setelah mendapat ijazah tersebut, tersangka mencantumkan gelarnya tersebut di SIM, KTP, KK dan juga digunakan untuk pelaksanaan Pemilu tahun 2019 kemarin.
"Jadi gelar yang seharusnya tidak digunakan oleh tersangka namun digunakan untuk identitas tersangka,"sebut Riedho lagi sembari mengatakan terkait kasus ini pihaknya sudah mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti dari tersangka berupa KK, Ijazah, Skripsi serta berkas terkait pendaftaran Pemilu Legislatif kemarin.
"Saat pendaftaran Pemilu kemarin, tersangka mengunakan Ijazah SMA atau tidak mengunakan ijazah S1, namun gelarnya tetap dicantumkan, dan berdasarkan dari keterangan KPU Tebo mereka mencantumkan nama sesuai dengan KTP tersangka, karena di KTP tersangka tercantum gelar SH,"pungkasnya.
Kasat menambahkan, bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Jumawarzi, Anggota DPRD Tebo dari Fraksi Gerindra yang menjadi tersangka dalam kasus penggunaan Gelar Akademik palsu.
"Kita memang tidak menahan tersangka (Jumawarzi - red)," terang Kasat Reskrim .
Kasatreskrim menerangkan alasan tidak ditahannya Jumawarzi karena yang bersangkutan dinilai kooperatif terkait kasus ini.
"Tersangka kooperatif saat kita periksa dan mintai keterangan, makanya tidak kita lakukan penahanan, tapi semenjak ditetapkan menjadi tersangka kita kenakan wajib lapor setiap hari,"pungkasnya.(yan)
Editor : Ansory S
Dukung Inklusi Keuangan, OJK Resmikan 552 TPAKD di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota