Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Definitif Resmi Dilantik

Senin, 07 Oktober 2019 - 17:38:31


Empat pimpinan DPRD Provinsi Jambi masa jabatan 2019-2024 resmi dilantik
Empat pimpinan DPRD Provinsi Jambi masa jabatan 2019-2024 resmi dilantik /

RADARJAMBI.CO.ID-Empat pimpinan DPRD Provinsi Jambi masa jabatan 2019-2024 resmi dilantik Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Dr Robinson Tarigan di ruang sidang paripurna DPRD Provinsi Jambi, Senin.

Rapat paripurna pengambilan sumpah/janji pimpinan DPRD dibuka Wakil Ketua Sementara DPRD Provinsi Jambi, Rocky Candra dan didampingi Ketua Sementara Edi Purwanto.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI dengan nomor 161.15-5014 tahun 2019 tanggal 30 september 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang dibacakan Sekwan Provinsi Jambi, susunan pimpinan yakni Edi Purwanto sebagai Ketua DPRD Provinsi Jambi, Rocky Candra sebagai Wakil Ketua I, Pinto Jayanegara sebagai Wakil Ketua II dan H Burhanuddin Mahir sebagai Wakil Ketua III.

Hadir dalam pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRD Provinsi Jambi itu, Gubernur Jambi Fachrori Umar, anggota DPR RI Dapil Provinsi Jambi, Forkopimda, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi, Ketua DPRD se-Sumatera, bupati/walikota dan Ketua DPRD kabupaten/kota se-Provinsi Jambi, Kepala BPK RI Perwakilan Jambi, Ketua Ombudsman Perwakilan Jambi, Ketua KPU Provinsi Jambi, Ketua Banwaslu, Sekretaris Daerah dan OPD lingkup Provinsi Jambi serta undangan lainya.

Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, usai pengucapan sumpah/janji mengatakan, telah dilaksanakannya pengucapan sumpah dan janji berarti pimpinan DPRD definitif dapat melaksanakan tugas untuk memenuhi kewajiban sebagai wakil rakyat, serta berkesempatan meningkatkan citra dan kinerja DPRD, agar lebih memiliki arti dan manfaat dalam membangun kehidupan masyarakat Jambi pada masa lima tahun mendatang.

"Kami ucapkan terima kasih atas kepercayaan dan kerjasama kepada kami, ini merupakan bekal utama untuk menjalankan tugas sebagai Pimpinan DPRD Provinsi Jambi," kata Edi.

Dijelaskannya, dalam melaksanakan tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi, tentunya DPRD akan selalu berpedoman pada peraturan Perundang-undangan yang berlaku terutama Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, kabupaten/kota.

"Saya mengajak seluruh anggota dewan untuk bersama-sama melaksanakan amanah rakyat dengan sebaik-baiknya karena tugas dan tanggungjawab kita sangat berat, bukan hanya dalam konteks horizontal terhadap konstituen yang telah memilih kita, melainkan juga secara vertikal kepada Allah SWT yang telah termaktub dalam sumpah jabatan. Sehingga dalam menjalankan tugas senantiasa mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku demi mewujudkan DPRD Provinsi Jambi yang produktif, terpercaya dan berwibawa," tegasnya.(*)