Dewan Minta Dugaan Pungli di Sekolah Diusut Tuntas

Selasa, 08 Oktober 2019 - 17:41:57


Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Rocky Candra
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Rocky Candra /

RADARJAMBI.CO.ID-Dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) di sekolah-sekolah yang sudah dilaporkan ke Ombudsman Perwakilan Jambi, hingga kini belum diselesaikan. Ini dikarenakan pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi dinilai tidak bisa menyelesaikan persoalan tersebut, sehingga kasus pungli harus diambil alih oleh Ombudsman.

Terkait kinerja Disdik Provinsi Jambi ini, mendapat sorotan dari Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Rocky Candra mengatakan, pihaknya belum menerima penjelasan secara detil terkait hal tersebut. Namun dirinya sudah mengetahui secara umum, bahwa ada laporan pungli di sejumlah SMA/SMK di Provinsi Jambi.

"Tadi saya juga sudah ketemu dengan Kepala Ombudsman Perwakilan Jambi. Tentu akan kita kejar, harus diselesaikan setuntas-tuntasnya," ujarnya, Selasa (8/10/2019)

Rocky mengatakan, secara menyeluruh dirinya belum mempelajari kasus tersebut. Namun, yang jelas, dirinya menegaskan bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Jambi harus mengejar target mereka terkait pendidikan di Provinsi Jambi. Termasuk menyelesaikan persoalan-persoalan pelanggaran yang terjadi di dunia pendidikan.

"Makanya nanti akan kami panggil pihak Dinas Pendidikan, untuk mempelajari kasusnya. Kami akan pertanyakan juga kinerjanya, kenapa bisa tidak selesai persoalan ini," tuturnya.

Rocky juga mengatakan, Kepala Dinas juga harus dipertanyakan, kenapa tidak bisa menyelesaikan persoalan pungli di sekolah yang sudah dilaporkan tersebut.

"Pemimpinnya juga harus dipertanyakan, kenapa tidak selesai. Siapa yang bisa menyelesaikan kalau bukan pemimpinnya," katanya.

Sebelumnya, Kepala Ombudsman Perwakilan Jambi Jafar Ahmad menegaskan bahwa ada empat SMA/SMK di empat kabupaten/kota yang telah dilaporkan karena melakukan pungli. Pihaknya telah memberikan waktu kepada Disdik Provinsi Jambi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Solusinya, bisa saja dengan cara mengembalikan uang pungli tersebut kepada orang tua. Atau jika orang tua ikhlas, maka harus dibuat surat pernyataan dari orang tua, bahwa yang diberikan adalah berupa sumbangan, bukan pungli.

"Namun setelah batas waktu 14 hari kerja kami berikan, ternyata pihak Disdik Provinsi Jambi tidak bisa menyelesaikannya. Dipastikan keempat laporan itu akan kami ambil alih semua. Kami akan berkoordinasi dengan Saber Pungli untuk berdiskusi mengenai langkah-langkah yang akan diambil," tandasnya.(*)