40 Desa di Batanghari Dipimpin Pjs

Kamis, 10 Oktober 2019 - 22:08:48


Ilustrasi
Ilustrasi /

radarjambi.co.id-BATANGHARI-Dengan banyaknya masa berakhir jabatan Kepala Desa di wilayah Kabupaten Batanghari untuk sementara waktu pimpinan puncak di desa tersebut terpaksa di isi oleh pejabat sementara (Pjs) kepala desa.

Setidaknya dari 110 desa ada 40 desa diisi oleh penjabat (Pj) kades. Dimana, penjabat kades ini diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada di ruang lingkup Pemda Batanghari.

Puluhan desa yang dijabat oleh penjabat kades ini yaitu dari Kecamatan Muarabulian ada 8 desa yang dijabat oleh penjabat kades. Lalu Kecamatan Muara Tembesi ada 9 desa.

Di Kecamatan Maro Sebo Ulu ada 3 desa. Kecamatan Mersam ada 4 desa. Kecamatan Bathin XXIV ada 7 desa. Lalu, Kecamatan Pemayung ada 7 desa dan Kecamatan Bajubang ada 2 desa.

"Para penjabat kades ini diisi dari PNS yang berada di kecamatan. Tidak boleh dijabat oleh PNS dari tenaga kesehatan dan guru," kata Plt Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa (DPMD) Takdirman.

Takdirman menambahkan, selain penjabat kades, ada tiga desa yang saat ini dijabat oleh oleh kades pergantian antar waktu (PAW).

"Kades PAW ini ada di Desa Bungku Kecamatan Bajubang, Desa Jebak Kecamatan Bathin XXIV dan Desa Bajubang Laut Kecamatan Muara Bulian," ujarnya.

Meski demikian PNS yang menjabat sebagai penjabat kades mendapatkan gaji dobel yakni gaji sebagai PNS di tempatnya bertugas dan gaji sebagai kades.

"Penjabat kades itu sesuai aturan UU PP nomot 43 dengan perubahan PP nomor 47 mempunyai hak dan kewajiban dengan kades baik gaji pokok dan tunjangan," katanya.

Berbeda pula jika PNS ingin mengikuti pilkades dan nantinya terpilih sebagai kades.

"PNS bisa mengikuti pilkades selama mendapat izin dari atasan instansinya. Nantinya PNS tersebut tetap mendapat gaji dan tunjangan dari instansinya namun sebagai kades, ia hanya menerima tunjangannya saja,"pungkasnya.(hmi)

 

Editor   :  Ansory S