radarjambi.co.id-TANJABBARAT-Hasil tindak lanjut mobil Ayla yang menabrak teras warung di Jalan Lintas Timur Jambi-Kualatungkal RT. 01 Dusun Karya Lestari Desa Muntialo, Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pada Selasa (08/10) lalu berakhir damai.
Pengendara Mobil bersedia mengganti kerugian Rp 13 Juta.
Diketahui warung milik Maratun Azizah, yang ambruk akibat dihantam mobil Daihatsu Ayla yang dikendarai oleh AR warga Sumatera Selatan dari arah Jambi menuju Kualatungkal.
Kasat Lantas Polres Tanjab Barat, IPTU Eko Sutoyo, membenarkan bahwa pengemudi yang menabrak teras warung hingga rubuh, yang menabrak bertanggungjawab sehingga kedua belah pihak berdamai.
“Sudah kita selesaikan secara damai, pihak pengemudi mau mengganti kerugian dengan uang sebesar Rp 13 juta pada hari itu juga, dengan membuat surat perjanjian,” ujar IPTU Eko Sutoyo dikonfirmasi, Jumat (11/10).
Eko menjelaskan, karena ganti kerugian tersebut merupakan kesepakatan kedua belah pihak, sehingga Satlantas bersama Kapolsek Betara hanya menjembatani agar tidak terjadi sesuatu hal dikemudian hari setelah perjanjian perdamaian dibuat.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan terjadi pada Selasa (08/10) sekitar pukul 11.50 WIB siang. Tepatnya di depan SPBU Muntialo Sebuah mobil Ayila warna Putih bernopol BG 1529 UQ yang melaju dari arah Jambi ke Kualatungkal dengan kecepatan tinggi.
Kapolsek Betara IPTU S Harefa, SE, ME, dikonfirmasi saat itu menjelaskan, diduga sopir AR mengantuk sehingga tidak bisa mengendalikan laju kendaraannya, akibatnya menabrak teras warung warga hingga hancur.
Kapolsek menyebutkan sebelum menabrak teras warung milik Maratun Azizah, hingga terbalik, mobil Ayla yang dikendarai AR lebih dulu menabrak Mobil Mitsubishi Pajero Sport Warna Putih Nopol BH 1569 EK yang sedang parkir istirahat di depan warung.(ken)
Editor
Kejaksaan Negeri Sarolangun Tahan Mantan Kades dan Sekdes Batu Putih
Oknum Anggota DPRD Tebo F Gerindra Terancam 10 Tahun Penjara
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada