RSUD KH Daud Arif Kualatungkal Klaim Utang BPJS Rp 9 Miliar

Kamis, 17 Oktober 2019 - 09:46:54


 Dirut RSUD KH Daud Arif, dr Elfry Syahril
Dirut RSUD KH Daud Arif, dr Elfry Syahril /
radarjambi.co.id-TANJABBARAT-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan masih tersangkut utang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH Daud Arif Kualatungkal, dari bulan Maret hingga September Tahun 2019 sebanyak Sembilan Miliar Rupiah.
 
Hal ini dikatakan Direktur RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal, dr Elfry Syahril. Kata dia, utang sekitar Rp 9 miliar tersebut merupakan klaim Rumah Sakit pada bulan Maret hingga September 2019.
 
"Klaim utang BPJS yang telah di verifikasi sebanyak Rp 9 Miliar yang terhitung dari Maret hingga September 2019," ungkapnya, Rabu (16/10).
 
Dia menjelaskan, alasan belum dibayarkannya klaim tersebut dikarenakan dana dari BPJS pusat belum turun sehingga pembayaran untuk Rumah Sakit Daerah tertunda. Meski demikian menurutnya, dengan besarnya angka utang BPJS tersebut tidak mempengaruhi pelayanan Rumah Sakit terhadap pasien yang menggunakan BPJS.
 
"Sejauh ini belum ada kendala terhadap pelayanan di rumah sakit, karena stok obat kita masih tercukupi, karena kita masih bisa utang obat," katanya.
 
Dijelaskan dr Elfis, aturan BPJS Kesehatan, seandainya Rumah sakit (RS) merasa terganggu dengan utang yang ada, disarankan agar RS membuat MoU dengan pihak Bank untuk melakukan pinjaman.
 
"Aturan lain dari BPJS juga, jika BPJS terjadi keterlambatan pembayaran kepada rumah sakit setelah verifikasi selama 15 hari, maka BPJS dikenakan denda satu persen dari total nilai utang," jelasnya.
 
Dia menyebutkan, seandainya RS masih bisa operasi dengan dana operasional yang ada, maka tidak perlu melakukan pinjaman di bank.
 
Sebaliknya jika seandainya hutang BPJS mengganggu keuangan rumah sakit maka scara otomatis RS akan mlakukan pinjaman.
 
"Jika RS melakukan pinjaman kepada bank, maka pinjaman tentu ada bunganya, nah bunganya itu dibayarkan oleh BPJS yaitu dengan denda satu persen dari total klaim utang," lanjutnya.
 
Dilanjutkan dia, BPJS wajib bayar setelah 15 hari dilakukan verifikasi. Bahkan ditambahkannya, utang BPJS yang tahun 2018 juga masih ada yang belum dibayarkan.
 
"Yang tahun 2018 BPJS juga masih ada tersangkut utang dengan kita, tapi tidak banyak lagi," pungkas Direktur RSUD Daud Arif Kualatungkal. (ken)
 
 
Editor  ;  Ansory S