radarjambi.co.id-MUAROJAMBI-Buruknya prosedur perujukan pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Ripin Kabupaten Muarojambi. Membuat salah seorang pasien penderita penyakit stroke, Fauziah (52) warga asal Desa Sekernan, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi, selama satu bulan ini nasibnya terlunta - lunta tanpa pengobatan.
Pasalnya, sudah dua kali rujukan dari RSUD Ahmad Ripin untuk pengobatan Magnetic Resonance Imaging (MRI) lebih lanjut dirinya tersebut ditolak oleh pihak Rumah Sakit Umu Raden Mataher, dan Rumah Sakit Siloam, lantaran surat rujukan yang dikeluarkan RSUD Ahmad Ripin dianggap tidak sesuai dengan prosedur perujukan yang telah ditentukan oleh BPJS kesehatan.
Dikatakan Darmi suami dari Fauziah, surat rujukan yang dikeluarkan RSUD Ahmad Ripin itu berupa rujukan penuh.
Sedangkan yang dipinta oleh Fasilitas kesehata (Faskes) tempat istrinya dirujuk, yakni berupa rujukan parsial.
"Hal itu udah saya sampaikan pada pihak RSUD Ahmad Ripin, meminta, agar surat rujukan tersebut bisa diterima menggunakan BPJS, tolong surat rujukan istrinnya itu diubah menjadi rujukan parsial seperti yang dipinta," sampainnya.
Akan tetapi sayangnya, pihak RSUD Ahmad Ripin selalu menolak, untuk membuatkan rujukan parsial tersebut. Dengan alasan.
Pihak RSUD Ahmad Ripin tidak memiliki biaya bila menggunakan rujukan parsial. Karena dalam aturan rujukan parsial itu, biaya perobatannya pasien yang dirujuk itu ditanggung oleh RS pengerujuk.
"Jadi kita harus nalangi pembayaran pengobatan pasien yang dirujuk itu terlebih dahulu pak, baik itu ke RS Raden Mataher, ataupun RS Siloam tempat pasien dirujuk, meskipun pembayaran tersebut akhirnya diganti kembali oleh pihak BPJS ke RSUD Ahmad Ripin. Tetapi untuk rujukan seperti itu kita tidak ada anggarannnya pak, sebut salah seorang staf medis di RSUD Ahmad Ripin," sebut Darmi.
Sedangkan Fauzan, Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Ahmad Ripin, ketika dihubungi via telepon beralasan lain, ditolaknya rujukan tersebut disebabkan Belum adanya MoU mengenai rujukan parsial antara RSUD Ahmad Ripin dengan RS Raden Mataher dan RS Siloam.
Selain itu, Fauzan juga menuding bahwa penetapan aturan rujukan parsial yang dibuat BPJS ini, merupakan aturan baru, dan secara tiba - tiba, sehingga RSUD Ahmad Ripin baru mengetahui aturan tersebut teryata sudah diterapkan setelah menerima surat dari BPJS beberapa waktu lalu.
"Prosedur rujukan parsial ini baru, dan hal tersebut baru akan kita rapatkan pada tanggal 28 Oktober ini dengan pihak BPJS bersama seluruh direktur RS yang ada di Jambi ini untuk penanda tanganan MoU nya," ucapnya
Sementara itu, Darmi menceritakan, gara - gara rujukan ini, istrinya terpaksa harus dipulangkan ketika masih dalam masa perawatan di RSUD Ahmad Ripin, dan hampir satu bulan ini istrinya tersebut tidak mendapatkan penangan lebih lanjut secara medis.
"Sungguh tidak bertanggung jawab pihak RSUD Ahmad Ripin ini, padahal dokter spesialisnya sendiri yang menganjurkan untuk istri saya dirujuk agar mendapat penanganan lebih lanjut lagi, akan tetapi setelah ada kesalahan dari mereka sendiri, istri saya dibiarkan saja tanpa ada solusi pengobatan lebih lanjut lagi, hingga sekarang ini," ungkap Darmi sambil mengeleng - gelengkan kepalanya. (akd)
Editor : Ansory S
Ratusan ASN Tanjabbar Eselon III dan IV Akan Beralih Fungsional
Tebo 195, Tanjabbar 173 dan Kerinci 196 Formasi yang Dibutuhkan dalam Penerimaan CPNS
Safrial Minta JaDI Mampu Sebagai Penggerak Kesadaran Polotik
Sosialisasi Pembuatan Ekoenzim oleh Mahasiswa KKN UAD Alternatif-94