radarjambi.co.id-BATANGHARI-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari, rencananya akan segera merelokasi pemukiman penduduk di bantaran Sungai Batanghari. Dana relokasi ditaksir mencapai Rp3,6 miliar.
Kepala Bidang Petanahan Dinas Perkim Kabupaten Batanghari, Irma Hadisurya Harahap mengatakan, penduduk bantaran Sungai Batanghari yang akan di relokasi berjumlah 70 Kepala Keluarga (KK).
"Ada empat alternatif lokasi relokasi. Lokasi pertama disamping pasar ternak, lokasi kedua di jalan baru, lokasi ketiga di lorong madrasah dan lokasi keempat di lorong abadi," ungkapnya
Rapat penentuan lokasi relokasi telah dilakukan tanggal 23 September 2019. Kata dia, lokasi yang dipilih sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana telah di ubah beberapa kali.
"Terakhir dengan Perpres Nomor 148 Tahun 2015 dan ada petunjuk dari pengadaan tanah yaitu Peraturan Menteri Agraria Nomor 5 Tahun tentang pelaksanaan pengadaan tanah. Kemudian sudah ada perubahan di Pasal 53 khususnya pengadaan skala kecil yang lima hektar kebawah. Dengan peraturan menteri ATR/Kepala BPN RI Nomor 6 Tahun 2015," ujarnya.
Rapat yang telah dilakukan agendanya tatap muka dengan warga yang terkena dampak relokasi. Pihaknya juga mengundang Ketua RT, Lurah dan Camat dan Tim Fasilitasi Pengadaan Tanah yang telah dibentuk berdasarkan SK Bupati Batanghari Nomor 208 Tahun 2019, tanggal 13 Mei 2019.
"Kita minta apakah mereka setuju dengan keputusan lokasi relokasi di dekat Pasar Ternak Muarabulian. Karena menurut peraturan perundangan undangan, bahwa pengadaan tanah harus sesuai dengan RTRW. Jadi yang sesuai dengan RTRW diantara empat lokasi itu adalah disamping pasar ternak dan telah disetujui," ucapnya.
Masing-masing KK nantinya akan mendapat satu unit rumah yang dibangun dalam areal tanah seluas 3,6 hektar. Pemkab Batanghari mengajukan pembangunan rumah kepada pemerintah pusat.
"Nanti peruntukan bagi Kelurahan Muara Bulian. Namanya kita mohon kepada pemerintah pusat untuk dibangun. Jadi ada program rumah khusus dari Dirjen Penyediaan Rumah Kementerian PUPR," ujarnya. (hmi)
Editor : Ansory S
Jokowi Sahkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Jaminan kesehatan
Mahasiswa IAN Nusantara Muarabulian Tewas di Simpang Terusan
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin