Penyeludupan 700 Gram Sabu Digagalkan

Minggu, 03 November 2019 - 22:17:07


Kapolres Tanjabbarat memberikan katerangan pers.
Kapolres Tanjabbarat memberikan katerangan pers. /

radarjambi.co.id-TANJABBARAT-Upaya penyeludupan barang haram narkoba jenis sabu sabu kembali berhasil digagalkan jajaran Kepolisian Resort Tanjung Jabung Barat.

Sabu sabu senilai ratusan juta, seberat 700 gram disita dari tangan tersangka sabu sabu, berinisial HR (38), penumpang Kapal cepat SB Kurnia II yang berlayar dari Batam menuju Pelabuhan Marina Kualatungkal, pada Sabtu (26/10).

"Penangkapan narkoba seberat 700 gram terdiri dari dua paket terpisah masing-masing 350 gram ini berkat razia rutin jajaran kami," terang Kapolres Tanjab Barat, AKBP ADG Sinaga, di Mapolres Tanjabbar, Jumat (1/11).

Kasat narkoba Polres Tanjabbar, AKP Eko Prasetyo Dafarta Bre Abina, membeberkan kronologis penangkapan berawal dari laporan dan kecurigaan aparat terhadap tersangka HR (38) yang merupakan warga Dusun III, Kelurahan Suka Tua, Kecamatan Deli Tua, Provinsi Sumatera Utara.

Melihat gerak-gerik mencurigakan saat turun dari Kapal SB Kurnia, pada Sabtu (26/10) sekitar pukul 16.45 WIB, petugas gabungan pun langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan barang bawaan. Saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan itulah ditemukan dua bungkusan besar yang dibalut rapi dengan lakban warna hitam, yang berasal dari dalam tas ransel warna hitam-hijau milik tersangka.

Tak bisa lagi mengelak, saat bungkusan dibuka ternyata, terbukti ditemukan narkotika jenis sabu sabu yang diselipkan di antara pakaian masing-masing bungkusan seberat 350 gram.

Dari pengakuan tersangka, dua bungkusan besar yang berisi sabu sabu itu berasal dari Batam melewati Kualatungkal, akan dibawa ke Jambi, untuk selanjutnya menunggu ditelpon seseorang yang kemudian akan menjempuy dua paket besar narkoba senilai sekitar Rp 700 juta tersebut.

Sebagai Kurir, HR mengaku diiming-imingi bayaran upah sebesar Rp 25 juta jika ia berhasil mengantarkan barang haram tersebut sampai ke tujuan sesuai rencana. Namun belum sempat menikmati uang haram tersebut, HR keburu terciduk.

"Atas perbuatannya, HR terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandas Kasat Narkoba. (ken)

 

Editor  :  Ansory S