radarjambi.co.id-SAROLANGUN-Tercatat 651 orang penyelenggara negara di Kabupaten Sarolangun masuk dalam daftar wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2019 ini.
Jumlah tersebut sama dengan tahun 2018 yang lalu, dimana Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sarolangun mencatat hasil LHKPN tahun 2018 tersebut mencapai 100 persen.
Kepala BKPSDM H A Waldi Bakri, melalui Kabid Informasi Pembinaan dan Kesejahteraan (IPK) Erri Harri Wibawa, beberapa waktu yang lalu mengatakan bahwa para penyelenggara tersebut wajib melaporkan LHKPN ini hingga pada 31 Maret 2020 mendatang.
LHKPN ini merupakan kewajiban dari seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun sesuai dengan Perbup Nomor 35 tahun 2017.
“Intinya LHKPN merupakan bentuk kepatuhan dari seorang pejabat negara atau penyelenggara baik itu pihak eksekutif ataupun legislatif, dalam hal ini pejabat dilingkungan Pemkab Sarolangun dan para unsur pimpinan dan anggota DPRD Sarolangun,” katanya.
Adapun sebanyak 651 orang penyelenggara teraebut terdiri dari Bupati, Wakil Bupati, Pejabat eselon II sebanyak 31 orang, pejabat eselon III sebanyak 141 orang dan pejabat eselon IV sebanyak 446 orang, fungsional auditor sebanyak 25 orang serta wajib LHKPN bagi 35 orang anggota DPRD Sarolangun.
Dijelaskannya, jika para penyelenggara jika tidak melaporkan LHKPN tersebut hingga akhir Maret tahun 2020 mendatang, maka dianggap sebagai sebuah pelanggaran.
“Untuk PNS dalam hal pelaporan LHKPN ini erat kaitannya untuk hak dia mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebagaimana diatur dalam perbup nomor 12 tahun 2019 tentang TPP, bagi seluruh PNS paling lambat 31 Maret mendatang kalau tidak melaporkan TPP akan tidak dibayarkan, selama dia belum melengkapi itu,”ucapnya.
“Terkait dengan proses pengisian LHKPN ini dapat dilakukan secara bertahap yang bisa dimulai pada Januari hingga Februari 2020 mendatang, karena untuk menghindari kepadatan data-data terkait jaringan internet yang bisa menghambat pelaporan LHKPN PNS yang bersangkutan,"ucapnya.
Ditambahkannya, yang dilaporkan ini berupa harta yang bergerak dan tidak bergerak secara keseluruhan, dan tentunya ada bukti-bukti secara otentik kepemilikannya secara tertulis.
“Pelaporan ini secara online dalam aplikasi e-Lhkpn yang terkoneksi langsung dengan pusat informasi yang ada di KPK, jadi mereka bisa memantau langsung terkait laporan lhkpn para pejabat penyelenggara,”bebernya.
Selain itu, kata dia pada tahun 2018 yang lalu hasil capaian lhkpn para penyelenggara negara pemerintah Kabupaten Sarolangun mencapai 100 persen dan menjadi yang tercepat di tingkat provinsi Jambi dengan capaian tersebut sehingga mendapatkan apresiasi dari pemerintah Provinsi Jambi.
“Kepada seluruh pejabat khususnya wajib lapor LHKPN, secara prinsip LHKPN ini bentuk wujud kita sebagai bukti bahwa kita memiliki integritas yang baik, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pejabat negara. Sehingga saya harapkan agar pelaporan sesuai dengan ketentuan dan bisa berjalan dengan baik dan tepat waktu,”pungkasnya. (ciz)
Editor : Ansory S
Puluhan Menwa Sultan Thaha Jambi Ikuti Diklatsar di Tanjab Barat
Mewakili Pj Wali Kota, Staf Ahli Moncar Tutup Diklat PKA Pemerintah Kota Jambi