radarjambi.co.id-SAROLANGUN-Bupati Sarolangun Drs H Cek Endra dan Wabup, H Hillalatil Badri turun langsung kelapangan untuk mengkroscek kehadiran Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga honorer seusai apel gabungan yang digelar di lapangan gunung kembang perkantoran bupati Sarolangun, Senin (04/11), pagi.
Hal itu dilakukan guna meningkatkan kedisiplinan para pegawai di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
Bupati Sarolangun Drs H Cek Endra saat diwawancarai awak media mengaku kecewa karena banyak para pegawai, khususnya para pegawai honorer yang tidak hadir dalam apel gabungan yang digelar rutin setiap hari senin tersebut.
“Tadi saya langsung kroscek ke masing-masing barisan untuk melihat daftar absensi, ternyata banyak para pegawai kita, khususnya honorer yang tidak ikut apel pagi senin,” katanya.
Kekecewan bupati samakin terlihat saat melakukan pemeriksaan pada barisan pegawai yang ditempatkan di kantor sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sarolangun, pasalnya dari 94 honorer yang terdata hanya sekitar 50 honorer saja yang ikut pada apel gabungan tersebut.
“Yang paling jadi sorotan kita para honorer di sekretariat dewan dari 94 honorer yang hadir hanya sekitar 50, yang 44 nya kemana, saya takut tidak hanya apel pagi saja, namun hari kerja juga seperti ini,”ucapnya.
Untuk itu Bupati Sarolangun meminta Sekda dan BKPSDM agar melakukan pendataan ulang dan evaluasi untuk perpanjangan kontrak kerja para honorer yang ada di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
Tak hanya itu, Bupati juga mengingatkan para pejabat Eselon III, dan Eselon IV untuk ikut serta dalam mengawasi para staf dan pegawainya.
“Saya ingatkan untuk para pejabat Eselon III dan IV untuk mengawasi stafnya, jangan berpikir itu hanya jadi tanggung jawab kepala dinas, para Kabid dan Kasi seharusnya lebih bertanggung jawab, kalu tidak masuk kenapa? meraka harus tahu,” katanya.
Bupati Sarolangun juga menegaskan akan terus memantau terkait dengan kedisiplinan para pegawai diruang lingkup pemerintah Kabupaten Sarolangun terutama para pegawai honorer.
“Sesuai dengan aturan kalau honorer absen dalam 1 tahun sebanyak 30 hari, kita tidak akan perpanjangan kontraknya,” tandasnya. (ciz)
Editor : Ansory S
BKPSDM Ingatkan 651 Penyelenggara Negara Wajib Laporkan LHKPN
Puluhan Menwa Sultan Thaha Jambi Ikuti Diklatsar di Tanjab Barat
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin