radarjambi.co.id-BATANGHARI-Sidang Praperadilan 19 tersangka Karhutla dalam areal hutan konsesi PT REKI kembali di gelar Pengadilan Negeri Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Rabu (6/11).
Humas PN Muarabulian Ultry Meilizayeni mengatakan, hari ketiga sidang ini beragendakan tanggapan pemohon atas jawaban termohon (pihak kepolisian) yang berlangsung pada 5 Novemner 2019.
"Sidang tanggapan pemohon atas jawaban termohon dimulai sekira pukul 10.30 dan berakhir pukul 10.45 WIB," kata Ultry ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (6/11).
Sidang Praperadilan dalam ruang sidang Cakra masih dipimpin Wakil Ketua PN Muarabulian Erika Sari E. Ginting, sebagai Hakim Tunggal. Agenda sidang selanjutnya adalah pembuktian.
"Yang menyampaikan tanggapan M. Safri selaku Kuasa Hukum Pemohon. Besok sidang hari keempat dengan acara pembuktian akan berlangsung sekira pukul 9.00 WIB," ucapnya.
Ultry menyebutkan, dalam tanggapan pemohon atas jawaban termohon, Kuasa Hukum tetap pada permohonan semula. Pihak pemohon menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon.
"Yakni berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri para Pemohon oleh Termohon," ucapnya.
Sidang ini tercatat dalam Nomor Perkara: 3/Pid.Pra/2019/PN Mbn. Gugatan Praperadilan ditujukan kepada Kapolri cq Kapolda Jambi cq Kapolres Batanghari cq Kasat Reskrim Polres Batanghari. (hmi)
Editor : Ansory S
Polres Batanghari Nyatakan Penetapan 19 Tersangka Kahutla Sudah Sesuai Prosedur
Diduga Dibunuh, Abdul Badri Ditemukan Membusuk di Kebun Karet
Tiga Lokasi di Kota Jambi Disinyalir Jadi Tempat Mangkal Waria
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada