UMK Sarolangun 2020 Alami Kenaikan

Minggu, 10 November 2019 - 21:05:02


Ilustrasi
Ilustrasi /

radarjambi.co.id-SAROLANGUN-Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sarolangun mengalami kenaikan pada tahun 2020, jika dibandingkan, dengan besaran UMK tahun 2019 ini.

Hal itu dikarenakan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi mengalami kenaikan, sehingga UMK Sarolangun juga naik, hingga saat ini masih mengikuti UMP Jambi tersebut.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sarolangun Solahuddin Nopri, saat dikonfirmasi awak media menyebutkan, bahwa UMP Jambi berdasarkan SK yang sudah diteken oleh Gubernur Jambi mengalami kenaikan sebesar 8, 51 persen atau sebesar Rp 206. 272,97 dari jumlah sebelumnya.

“Kita sudah dapat SK gubernur bahwa UMP naik sekitar 8 persen, tentunya UMK Sarolangun juga akan sama, sebesar Rp 2,6 juta lebih, ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2020 mendatang,” katanya.

Diketahui UMK Sarolangun pada tahun 2019 ini merujuk besaran UMP Jambi, dengan besaran Rp 2.423.899, dan mengalami kenaikan pada tahun 2020 mendatang sebesar Rp 206.272,97 sehingga besarannya pada tahun 2020 mendatang menjadi Rp 2. 630.162, 13 perbulan.

Menurut Solahuddin dalam waktu dekat ini pihaknya akan melayangkan surat edaran yang ditandatangani Bupati Sarolangun Cek Endra, agar perusahaan mematuhi surat keputusan gubernur Jambi tersebut, mengenai kenaikan besaran jumlah UMP tersebut.

“Insa allah kita sudah diteken oleh pak Bupati untuk himbauan kepada perusahaan untuk menaati peraturan gubernur itu, mulai bulan ini kita layangkan ke perusahaan, untuk melaksanakan UMP tersebut, setelah kita edarkan akan kita lakukan pengawasan, kalau ada yang belum memenuhi itu kita akan tegur,”ucapnya.

” Kita berikan Sanksi jika ada perusahaan yang tidak menaati tersebut, kita kan ada pengawas di Jambi, dan kita akan surati provinsi untuk memanggil perusahaan tersebut yang tidak mentaati peraturan gubernur, karena ini kan kewajiban,”pungkasnya. (ciz)

 

Editor  :   Ansory S