radarjambi.co.id-BATANGHARI-Berkas perkara tindak pidana korupsi pada pengelolah dan penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018 Desa Napal Sisik, Kecamatan Muarabulian, Batanghari yang ditangani Polres Batanghari telah memasuki tahap II Selasa (12/11).
Wakapolres Batanghari, Kompol Soekamto, dalam keterangan persnya menyebutkan, dalam kasus tersebut pihaknya telah menetapkan dua Tersangka.
Keduanya adalah Pjs Kades Sargawi dan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Bambang Heri Jasmani.
"Mareka ini diduga kuat telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan jabatan dalam pengelolahan DD Tahun 2018 pada kegiatan pembangunan gedung serba guna dan kegiatan pengadaan sarana/prasarana olahraga berupa perahu dan pendayung," ungkapnya.
Diterangkan Waka, terungkapnya kasus ini bermula dari hasil penyelidikan Tim Tipikor Polres Batanghari.
Dalam penyedikannya ditemukan penyimpangan uang yang bersumber dari APBN tersebut pada kegaiatan yang dilaksanakan April hingga Desember 2018 lalu.
"Yang mana dalam pelaksanaan terdapat kesalahan dalam pengelolah pencairan. Kita menemukan adminitars fiktif, telah terjadi kelebihan pembayaran yang membuat kerugian negara. Hasilnya audit ahli terjadi kerugian dengan total Rp 154 Juta" jelaskanya.
Adapun kerugian negara sebesar Rp 154 juta tersebut ditemukan dari dua kegiatan. Rincianya, pembangunan gedung serbaguna terjadi kerugian sebesar Rp 51.805.988 dan pengadaan sarana dan prasarana olahraga terjadi kerugian sebesar Rp 103.400.00.
"Terkait dengan hal ini, penyidik Tipikor Sat Rekrim Polres Batanghari sudah melaksanakan proses secara profesional mulai tahap penyelidikan sampai penyidikan. Dan alhamdulillah, berkas telah dinyatakan lengkap dari penuntut umum," ujarnya.
Reporter : Didi
Editor : Ansory S
Pengedar Narkoba Asal Muratara Ditangkap di Kawasan Ancol Sarolangun
Ini.. Terduga Pelaku Pembunuh Pria di Kebun warga Tanjung Simalidu
Warga Tanjung Simalidu Tebo Dihebohkan Penemuan Mayat di Kebun Warga
Kuasa Hukum 19 Tersangka Karhutla Menanggapi Jawaban Kepolisian
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada