radarjambi.co.id– Kepolisian Mapolres Tanjab Barat mengawal ketat tersangka SA pelaku penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia selama proses tahap II di Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.
Pelimpahan tersangka bersama barang bukti ini berlangsung, Selasa (12/11), dikawal langsun penyidik satuan reskrim Polres Tanjab Barat dan, diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu Kasi Pidum Kejari Tanjung Jabung Barat M. Angga Mahatama.
Kapolres Tanjab Barat AKBP A.D.G Sinaga melalui Kasatreskrim IPTU Dian Purnomo mengatakan benar pihaknya telah melimpahkan tersangka berinisial SA perkara penodaan terhadap suatu agama ke pihak Jaksa Penuntut Umum Negeri Tanjung Jabung Barat pada Selasa (12/11) kemarin.
Proses tahap dua (P21) ini tidak hanya menyerahkan tersangka saja, kata dia namun sejumlah barang bukti yang diamankan pihaknya juga ikut diserahkan.
"Memang anggota kita melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) sehubungan peristiwa tindak pidana. Barang siapa dengan sengaja dimuka umum melakukan perbuatan : a. yang pada pokoknya penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, Jo tindak pidana, Orang yang menyuruh melakukan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 huruf a KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tegasnya.
"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B- 110/IX/2019/Res Tjb Brt/SPKT, tanggal 12 September 2019,” lanjut Kasat dikonfirmasi wartawan Rabu (13/11).
Dari pantauan media ini dilapangan, pelaku berinisia SA ini usai menjalankan proses tahap dua di Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.
Tersangka langsung dibawa untuk dititipkan ke LP Kelas II B Bram Itam Kuala Tungkal, Tanjab Barat, oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat. (ken)
Editor ; Ansory S
Pengedar Narkoba Asal Muratara Ditangkap di Kawasan Ancol Sarolangun
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada