radarjambi.co.id-MUAROJAMBI- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muarojambi tidak dapat memproses izin lingkungan dari pendirian kandang ternak ayam yang di ajukan oleh Pengusaha bernama Alex Joe.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muarojambi, Firmansyah, Rabu (13/11) di ruang rapat laboratorium Lingkungan Hidup Muarojambi.
Ia menjelaskan bahwa selain kejanggalan dari tanda tangan masyarakat, dari segi luasan juga menimbulkan pertanyaan. Di katakan Firman bahwa berdasarkan dokumen perizinan dari DMPTSP Kabupaten Muarojambi lahan yang di gunakan untuk usaha ternak ayam tersebut hanya 6 meter persegi.
"Jadi untuk sementara kita tidak dapat memproses surat izin lingkungan walaupun pihak pengusaha sudah memiliki izin usaha, izin lokasi, NIB, tetapi izin lingkungan yang belum efektif tetapi luasannya tidak sesuai dengan apa yang di usulkan," terangnya.
Luasan ini juga menjadi kejanggalan berdasarkan penyampaian dari pihak pengusaha yang akan melakukan ternak sebanyak 9.000. Bahwa pihak pengusaha mengajukan luasan lahan seluas 2.549 meter persegi. Tetapi di dalam perizinan yang di keluarkan melalui sistem OSS DMPTSP hanya 6 meter persegi.
"Mungkin itu salah upload atau salah entri data. Dari musyawarah ini dapat di simpulkan bahwa luasan lahan tidak sesuai kemudian kita memerintahkan pihak desa, perangkat desa untuk mengundang pengusaha untuk musyawarahkan ini," ucapnya
.Mengenai kejanggalan-kejanggalan di dokumen. Firman menyebutkan bahwa kejanggalan ada pada dokumen perizinan DMPTSP melalui sistem OSS.
Perizinan di keluarkan satu diantaranya berdasarkan persetujuan dari masyarakat setempat, sementara tanda tangan persetujuan masyarakat masih di ragukan.
Pengajuan dari pihak pengusaha untuk lahan yang akan di gunakan untuk ternak ayam yang di keluarkan oleh DMPTSP melalui OSS hanya 6 meter, sementara jumlah ternak ayam sebanyak 9.000 ternak.
Selain itu pengusaha mengaku mengajukan seluas lebih kurang 2.549 meter.
"Di aturan sudah jelas, di bawah 10.000 ternak itu tidak perlu lagi UKL UPL hanya butuh SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan). Tetapi karena luasan yang di keluarkan dari OSS itu 6 meter maka kami lakukan klarifikasi,"sebutnya
"Sebelum kami mengesahkan sebuah dokumen, kami perlu tahu dulu pihak-pihak itu setuju atau tidak, makanya ini kami undang, karena sudah ada persoalan sebelumnya, kalo tidak ada persoalan sebelumnya paling kita suruh ubah, merubah dari pada luasan,"pungkasnya. (akd)
Editor : Ansory S
Bupati Safrial Tutup Kegiatan Diksar Menwa Sulthan Thaha Jambi
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada