radarjambi.co.jd-TEBO - Kembali Tim Sultan Polres Tebo berhasil mengamankan pelaku kejahatan yang kerap beraksi meresahkan di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Tebo.
Kali ini Tim Sultan Polres Tebo bersama anggota Polsek Tengah Ilir berhasil meringkus begal sadis yang kerap meresahkan warga desa Lubuk Mandarsyah, Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo.
Informasi yang berhasil dirangkum dilapangan menyebutkan Sang begal akhirnya tumbang diterjang timah panas tim Sultan karena berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap Selasa (19/11) sekitar pukul 3.00 WIB.
Tersangka bernama Ibnu Jinar als Bner (27) warga RT 01 Desa Lubuk Kambing Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) ini terungkap setelah adanya laporan warga yang menjadi korban begal dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 10 / XI / 2019 / Polda Jambi / Res Tebo / Sek Tengah Ilir, tanggal 10 November 2019.
Berbekal laporan tersebut, Tim Sultan yang dipimpin oleh Bripka Nurmai Irpan Asropi A pada Senin, 18 November 2019 sekira pukul 23.00 Wib melakukan penyelidikan terhadap laporan polisi tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu.
Kemudian, polisi mendapat informasi bahwa diduga tersangka Bner sedang berada di kediaman keluarganya di Desa Sungai Rotan Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjabar, dan akhirnya tersangka Bner berhasil ditangkap.
Sayangnya saat polisi ingin melakukan pengembangan, tersangka Bner mencoba melarikan diri dan melawan petugas. Sehingga Tim Sultan melakukan tindakan tegas, terarah dan terukur dengan menembak kaki sebelah kanan tersangka.
Ditempat terpisah Kapolres Tebo AKBP Zainal Arrahman.
Melalui Kasat Reskrim AKP M. Reidho Syawaluddin Taufan, membenarkan penangkapan tersebut.
"Tersangka ditangkap sekitar jam 03.00 Wib tadi, dab dalam aksinya tersangka menggunakan senjata api (senpi) rakitan,"jelas Kasat Reskrim kepada awak media.
Lebih lanjut dijelaskannya Dari pengakuan tersangka dalam menjalankan aksinya tidak seorang diri.
"Tiga orang rekannya berinisial BY, KB dan DY berhasil kabur dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Tebo. Tersangkanya ada 4 orang, 3 orang berhasil melarikan diri. Tersangka juga mengaku sudah pernah membunuh korbannya," lanjutnya lagi.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah hitam tanpa Nopol, No.Rangka : MH3RG1810HK376623 dan No. Sin : G3E7R0378745 (kendaraan milik korban), 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vega warna merah hitam (kendaraan yang digunakan tersangka Bner) dan 2 unit senjata api rakitan(Gobok).
"Saat ini tersangka dan BB sudah diamankan di Polres Tebo guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan dalam UU yg diterapkan Pasal 365 KUHPidana," pungkas Kasat.(yan)
Editor. :
Baik Tata Kelola, Bina Marga Batanghari Jadi Tempat Studi Banding PUPR Bukit Tinggi
Jadi Tersangka Korupsi, Status ASN Sargawi Tergantung Putusan Hakim
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada