radarjambi.co.id-TANJABBARAT-Bupati Tanjung Jabung Barat, H. Safrial meminta kepada Kepala Desa (Kades) di Tanjabbar untuk menyelaraskan pembangunan Desa dengan Pembangunan Kabupaten, sehingga hasil pembangunan dapat dirasakan oleh masyarakat.
Hal itu disampaikan Safrial dalam sambutannya usai melantik 56 Kepala Desa terpilih dalam Pilkades Serentak 2019 periode 2019-2025 di Balai Pertemuan Kantor Bupati, Senin (25/11).
Safrial menyampaikan sejalan dengan berkembangnya zaman maka paradigma tentang Desa berubah sejalan dengan perkembangan zaman, Desa dipandang sebagai pondasi negara sehingga untuk membangun negara harus lebih dahulu memperkuat pembangunan di desa-desa.
Bupati juga ingatkan kewajiban bagi kepala desa yang baru dilantik untuk menyusun rencana pembangunan jangka menengah Desa (RPJM Desa) yang merupakan rencana kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 tahun.
"Perencanaan pembangunan desa harus sesuai dengan kewenangan-kewenangan desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten," ujarnya.
Dijelaskannya, RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan terhitung sejak Pelantikan kepala desa.
"Selain itu juga wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan desa secara partisipatif, RPJM Desa ini menjadi pedoman bagi pemerintah Desa dalam menyusun rancangan RKP desa dan daftar usulan RKP desa," jelasnya.
Bupati juga berpesan kepada Kepala desa yang baru dilantik agar menjadi pemimpin yang adil dan bijaksana bagi masyarakat pemimpin yang tidak memilah suku bangsa agama kelompok dan ras. (ken)
Editor : Ansory S
Bupati Muaro Jambi Resmikan Sanggar Batik Putri Pinang Masak
Raih Peringkat 4 MTQ tingkat Provinsi Wabup Berharap Kedepan Lebih Baik
Sukandar Tantang BACAGUB Jambi Bisa Normalisasi Sungai Batanghari
Mewakili Pj Wali Kota, Staf Ahli Moncar Tutup Diklat PKA Pemerintah Kota Jambi