DLH Turun Cek Pengolahan Aspal Ilegal, Pol PP Jangan Tutup Mata

Selasa, 10 Desember 2019 - 11:21:30


Pengolahan Aspal yang Meresahkan Warga
Pengolahan Aspal yang Meresahkan Warga /

radarjambi.co.id-TANJABBARAT-- Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Tanjungjabung Barat akhirnya angkat suara soal gangguan pencemaran udara terdampak pengolahan aspal ilegal di jalan Bengkinang dalam Kota Kualatungkal, Tanjung Jabung Barat.

"Tim kami sedang turun mengecek kondisi di lapangan. Nanti kalau memang ada dampak negatif ke warga dan anak-anak ya segera kita minta harus dipindahkan. Kita akan rekomendasikan minta dipindahkan," kata Kepala DLHD Tanjab Barat, Suparjo kepada wartawan, Senin (9/12) siang.

"Mestinya jauh dari pemukiman warga setidaknya berjarak 500 meter dari rumah warga, karena yang namanya asap aspal kan berbahaya bagi kesehatan," ujar Suparjo.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Tanjab Barat, Martunis mengaku belum bisa komentar banyak soal gangguan kesehatan terhadap pelajar.

"Kami belum tau pasti kondisi pastinya bagaimanan. Jadi belum bisa memberi komentar banyak," ujar Martunis.

Menagapi hal ini, Sufrayogi Saiful anggota Dewan Tanjabbarat, Komisi II meminta DLHD dan Satpol PP selaku penegak perda jagan jalan ditempat, harus proaktif serta mengkaji ulang ada tidak dampak dari pengolahan aspal tersebut kepada masyarakat.

"Jangan tutup mata, jika memang berdampak dan menyalahi aturan dalam pengolahan aspal itu, DLHD harus tegas kalau perlu minta Satpol PP juga turun lakukan pembongkaran," tegasnya.

Seperti diketahui, sejumlah wali murid dan guru memprotes terkait keberadaan pengelolahan aspal di pinggir Jalan Bengkinang, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar, tepatnya di halaman rumah salah satu rekanan, H. Ikmal yang mengganggu warga sekitar.

Apalagi, lokasi pengolahan aspal berdekatan dengan dua taman Kanak-kanak (TK) yang dihuni sekitar ratusan murid dan Tempat Penitipan Anak (TPA) yang rata-rata masih bayi.

Kepulan asap hitam yang menyesakkan dada juga dikhawatirkan berdampak langsung terhadap kesehatan, termasuk bagi pengendara yang melintas di jalan yang tak jauh dari jalan umum dan pemukiman warga.

Bukan hanya itu, selain menimbulkan aroma tidak sedap, pengolahannya diduga tidak memiliki izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjabbar.

“Asap dari pembakaran aspal ini bahaya jangan dianggap sepele, karena mengandung korbondioksida yang bisa mengganggu kesehatan," kata salah satu guru TK yang tak jauh dari lokasi.

Kepala Sekolah TK yang berada di sekitar lokasi, Mislina yang ditemui mengaku sangat terganggu dengan aktifitas pengolahan aspal tersebut.

Ia menyebut asap hitam dari pengolahan aspal tersebut mengganggu kenyamanan anak anak TK terutama saat mengikuti kegiatan belajar dan bermain.

"Dampak dari asap pembakaran ini berbahaya, sangat menganggu sekali bagi anak-anak di sini," keluhnya.

Dia berharap, pengelola aspal bisa memindahkan lokasi penggorengan aspal, agar tidak terlalu dekat dengan jalan umum dan kegiatan belajar mengajar di Taman Kanak-kanak.

"Ini setiap tahun ada pengolahan aspal disini, kami mau negur tidak punya wewenang. Intinya anak anak kami sangat terganggu, orang dapat uang kami dapat penyakit disini," timpal salah satu orang tua murid dengan kesal.

Terpisah, Lurah Tungkal III Kecamatan Tungkal Ilir, Jamhur dikonfirmasi terkait hal ini mengaku turut menyayangkan aktifitas yang meresahkan warga tersebut, meskipun belum ada warga yang datang melapor lansung kepadanya.

"Sejauh ini belum ada laporan ke kami untuk minta izin. Seharusnya RT lebih tanggap, jika ada keluhan dari masyarakat segera melaporkan hal ini kepada kita, biar kita cepat bertindak menyampaikan hal ini kepada pihak terkait," tegas Jamhur. (ken)

 

Editor. :  Ansory s