radarjambi.co.id-BATANGHARI-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batanghari, kembali memusnahkan berbagai macam barang bukti (BB) tindak pidana umum yang perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) dihalaman kantor Kerjari Batanghari Selasa, (10/12).
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung Kejari Batanghari, Mia Bunalita, yang mana turut disaksikan Kepala PN Muarabulian, Kapolres Batanghari, Koramil Batanghari, Direktur RSUD Hamba Muarabulian, Perwakilan BPOM, BNNK dan Kepala OPD Kabupaten Batanghari.
Kejari Batanghari, Mia Bunalita, menyebutkan pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin dilaksanakan terhadap perkara-perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dan pemusnahan salah satu bentuk tanggung jawab Kejari Batanghari kepada masyarakat.
"Pemusnahan berdasarkan peraturan Jaksa Agung RI No PER-036/A/JA/09/2011 tentang SOP penanganan perkara tindak pidana umum dan surat Jaksa Agung Muda Nomor : B-806/E/EUH/2010 tanggal 02 April 2010, prihal pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
Diterangkan Mia, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 29 perkara yang terdiri dari 17 perkara narkotika, satu perkara Illegal Driling, satu perkara kepimilikan sempi, empat perkara pecabulan, dua perkara tindak pidana penganiayaan dan empat perkara tindak pidana pencurian.
"Barang bukti yang telah dimusnakan adalah barang bukti untuk periode Juni hingga Desember 2019," ujarnya.
Pantauan dilapangan, mayoritas barang bukti dimusnakan dengan cara di bakar. Barang bukti yang dibakar diantaranya, narkoba jenis sabu, ganja, Hp, baju, celana, celana dalam dan lainya. Sedangkan barang Illegal Driling dan benda berat lainya ada yang di potong dengan gerinda. (hmi)
Editor ; Ansory S
Peringati Hari Anti Korupsi Aktivis dan Wartawan Tebo Sembelih 3 Ekor Kambing
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada