radarjambi.co.id-TANJABARAT- Upaya penyelundupan rokok ilegal senilai miliaran rupiah berhasil digagalkan Tim gabungan dari jajaran TNI Angkatan Laut dari Satgas Andalas 19 E Dinas Pengamanan Angkatan Laut (Dispamal) dan Tim F1QR (Fleet One Quick Response) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang, Kamis (28/11).
Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Palembang, Kolonel Laut (P) Saryanto saat diwawancarai awak media di Pelabuhan Marina Kuala Tungkal, Rabu (11/12) membeberkan, sekitar 470 kotak, ditaksir sekitar 235.000 bungkus rokok ilegal tersebut diamankan bersama dua unit kapal.
Dua unit kapal berisi barang bukti rokok ilegal itu diamankan oleh Satgas Andalas 19.E Dispamal dan Tim F1QR Lanal Palembang di Perairan Kualatungkal yang berbatasan dengan Perairan Pulau Kijang.
Pada saat disergap kapal tersebut sedang melakukan ship to ship (STS) menggunakan kapal HSC kapal cepat dan pada saat penyergapan para tersangka yang berjumlah sekitar 8 orang berhasil melarikan diri menggunakan dua buah kapal HSC.
“Kapal HSC ini mempunyai kecepatan sampai 50 knot, sehingga tim tidak mampu melakukan pengejaran, karena kecepatannya lebih cepat,” sebut Kolonel Laut (P) Saryanto
Lanjut Kolonel Laut (P) Saryanto menyampaikan, dari penangkapan ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit Kapal (KM. Arfina I GT 6 dan KM. Tanpa Nama) dan 470 kotak/bal atau 235.000 bungkus rokok atau 4.700.000 batang rokok.
“Rokok ini kemungkinan berasal dari Batam. Apabila di rupiahkan nilainya kurang lebih sebesar Rp1,6 Miliar. Itu nilai kerugian negara yang bisa diselamatkan.
Selanjutnya, sesuai dengan kewenangan penyidikan untuk muatan (Rokok, red) kita serahkan ke pihak Bea Cukai dan untuk penyidikan Kapal akan kita koordinasikan dengan pihak KSOP,” ujarnya
Untuk barang bukti dua Kapal ini, sesuai peraturan perundang-undangan termasuk kategori barang temuan, ini nanti akan kita umumkan di media.
“Setelah kita umumkan tidak ada yang mengakui sebagai pemilik, nanti akan kita minta penetapan dari Pengadilan. Kapal itu akan disita dan nanti akan diputuskan untuk dilelang,” terangnya
Sementara, Kepala Bea Cukai Jambi, Ardianto kepada awak media menyampaikan, karena pelaku belum ditemukan jadi untuk penyidikan sesuai undang-undang akan diakomodir, ketika pelakunya tidak dikenal nanti akan kita tetapkan sebagai barang milik negara.
“Karena ini barang yang diawasi dan dibatasi peredarannya maka ini akan kita musnahkan. Jadi tidak sampai dimanfaatkan ataupun digunakan,” pungkasnya. (ken)
Editor : Ansory S
Peringati Hari Anti Korupsi Aktivis dan Wartawan Tebo Sembelih 3 Ekor Kambing
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada