radarjambi.co.id-JAMBI-Berbeda dari Pilkada sebelumnya, kali ini Bupati atau Walikota yang akan mencalonkan diri dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2020 mendatang tidak harus mundur dari jabatannya.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi mengatakan peraturan pencalonan memang selalu mengalami perubahan.
Sanusi menjelaskan bahwa Bupati dan Walikota tidak harus mundur namun wajib cuti selama masa kampanye. Informasi ini disampaikan dalam sosialisasi pencalonan pemilihan serentak 2020 yang dilakukan KPU Provinsi Jambi di Swissbell Hotel Kamis (12/12/2019).
"Masa kampanye dimulai sejak ditetapkan sebagai calon, jadi sekitar dua bulan," ujar Sanusi.
Dirinya juga mengatakan Kepala Daerah tidak boleh turun jabatan saat pencalonannya. Jika sudah pernah menjadi Gubernur, tidak boleh turun jadi Wakil Gubernur. Selanjutnya, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi/Kabupaten dan DPD RI wajib mundur sejak ditetapkan sebagai calon.
"Surat pengajuan sebagai mundur harus ada tanda terima pejabat berwenang dan surat keterangan pernyataan berhenti sedang diproses," pungkasnya. (rvi)
Editor ; Ansory S
KPU Kota Jambi Segera Buka Seleksi PPS dan PPK Ini Persaratanya
KPU Kota Jambi Sasar Kaum Milenial dan Emak-emak Untuk Sosialisasi Pilgub 2020
Ikuti Jejak Ramli Taha, Usman Ermulan Cepat Ambil Formulir Ke Hanura
Pemkab Tanjabbar Ikuti Sosialisasi Hasil Survey SPI KPK Tahun 2023