Radarjambi.co.id-SAROLANGUN - Melalui proses penyelidikan yang dilakukan Polres Sarolangun oleh Unit Tipikor Satreskrim, akhirnya kasus Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) tahun 2016 berlokasi di Kecamatan Batang Asai naik ke penyidikan.
Mengacu pada bukti permulaan yang cukup, maka dua tersangka ditetapkan, yakni mantan Kabid ESDM Provinsi Jambi, Masril dan Direktur PT Aledino Cahaya Syafira sebagai jasa penyedia jasa kontruksi, Syafri Kamal.
Kapolres Sarolangun, AKBP Deni Heryanto SIK dalam keterangan pers, Jumat (13/12), mengatakan, bahwa pembangunan PLTMH berlokasi di Bathin Pengambang, Kecamatan Batang Asai dengan nilai Rp 3.366.800.000 yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi pada tahun 2016.
Menurut, Kapolres kegiatan proyek tersebut diduga dikerjakan asal jadi, sehingga merugikan negara hingga Rp 2,6 miliar lebih.
"Baru dua tersangka yang sudah ditetapkan, yakni Masril dan Syafri Kamal, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, kini masih dalam proses penyidikan.
Penulis : Charles R
Editor : Ansory S
Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah Diamankan, Pelaku Melarikan Diri
Peringati Hari Anti Korupsi Aktivis dan Wartawan Tebo Sembelih 3 Ekor Kambing
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada