radarjambi.co.id-SAROLANGUN- Pendapatan Asli Daerah (PAD)Kabupaten Sarolangun dari sektor retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2019 oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Sarolangun over target.
Dari data yang dihimpun hingga akhir bulan November tahun 2019, penerimaanPAD dari sektor retribusi IMB sudah mencapai Rp 246.123.000, sedangkan target yang ditetapkan untuk retribusi IMB pada tahun 2019 yang dibebankan hanya sebesar Rp 100.000.000,
“Secara rutin setiap bulan kita laporkan ke BPPRD soal penerimaan pajak retribusi IMB. Jikalau target kita hanya Rp100 juta, tapi akhir November 2019 sudah melebihi target tersebut, atau sekitar 246 persen,”kata Kepala DPMPTSP Ahmad Nasri, SH, lalu.
Dijelaskan Nasri, hingga November 2019, pihaknya telah mengeluarkan IMB tersebut sebanyak 492. Tentu dalam pembuatan izin IMB ini dikenakan retribusi oleh masyarakat yang mendirikan bangunan
“Secara aturan, IMB di jalan nasional minimal 25 meter dari jalan as, selanjutnya batas jalan provinsi minimalnya 15 meter, sedangkan jalan Kabupaten minimalnya 10 meter. Namun, lebih dari itu bahkan lebih baik, karena untuk pengembangan jalan, parkir dan sebagainya,”ucapnya.
Disamping itu, Nasri menambahkan pemicu tercapainya pendapatan retribusi sektor IMB, dimana mampu melebihi batas yang ditargetkan, karena kesadaran masyarakat yang mulai meningkat dalam mengurus IMB, artinya pemahaman masyarakat terhadap pentingnya memperoleh IMB dalam membuat bangunan.
“Kami merasa bersyukur atas kondisi ini, kita berharap kedepan bisa dipertahankan dan kalau bisa ditingkatkan,” katanya.
Pencapaian penerimaan retribusi sektor IMB, kata Nasri tidak lepas dari peran serta lintas sektoral dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam kepengurusan IMB, salah satunya Dinas Perkim Kabupaten Sarolangun. Sebab, setiap pengurus IMB harus mengurus rekomendasi dari dinas Perkim untuk dapat di proses penerbitan IMB disamping kelengkapan bahan lainnya.
“Sepanjang mereka mau mengurusIMB ini kita layani, kemudian pelaku usaha kami harapkan agar melakukan permohonan penerbitan izin supaya usahanya legal. Jadi ketika ada penerbitan, para pelaku merasa aman. Karena kedepan kita akan melakukan kerja sama meningkatkan pad ini seaktif mungkin,”cetusnya.
Hingga akhir Desember 2019, sebut Nasri besar kemungkinan perolehan realisasi retribusi IMB ini bisa akan bertambah lagi, mengingat pentingnya para pelaku usaha untuk mendapatkan IMB tersebut. (ciz)
Lepas Ratusan Peserta Lomba Lari 10 Km, Safrial: Ajang Pencarian Bakat
Resmikan Gedung Baru Polres Tanjabbarat, Kapolda : Termegah Sejambi
Warga Ungkapkan Kecewaan Dengan Dinkes Tanjabbarat di Medsos, Tak Maksimal Cegah Wabah DBD
Jalan Dua Jalur Depan Rumdis Bupati Tebo Diperbaiki Dinas PU Tebo
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin