Pelamar CPNS yang TMS Bisa Ajukan Sanggahan Mulai 17 hingga 19 Desember

Selasa, 17 Desember 2019 - 21:09:12


Ilustrasi
Ilustrasi /

radarjambi.co.id-JAKARTA-Sebanyak 2.082 pelamar dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) atau lolos seleksi administrasi penerimaan CPNS Badan Kepegawaian Negara (BKN) 2019.

Plt. Kepala Biro Humas BKN, Paryono menyampaikan, 1.623 pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat mengajukan sanggahan apabila tidak menerima hasil seleksi administrasi tersebut mulai 17 Desember 2019 pukul 01:00 WIB hingga 19 Desember 2019, melalui akun masing-masing pelamar pada portal https://sscn.bkn.go.id.

“Dalam melakukan sanggahan, pelamar tidak diperkenankan untuk memperbaiki, mengubah, mengunggah ulang atau memperbarui dokumen yang telah diunggah serta menambah dokumen apapun,” jelas Paryono di Jakarta, Selasa (17/12).

Paryono melanjutkan, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT). SKD tersebut dikecualikan bagi pelamar P1/TL yang telah memilih tidak mengikuti SKD pada saat mendaftar.

“Peserta bisa mencetak kartu ujian melalui portal SSCN mulai 27 Desember 2019 sesuai yang tertera dalam pengumuman tersebut,” tambahnya.

Dalam pengumuman tersebut juga dijelaskan mengenai kewajiban dan larangan peserta dalam mengikuti SKD. Sementara perihal detail informasi waktu dan lokasi pelaksanaan akan diumumkan kemudian di laman BKN www.bkn.go.id, sehingga pelamar dihimbau untuk dapat memantau pengumuan tersebut secara berkala.(esy/jpnn)

 

Sumber  : jpnn