radarjambi.co.id-JAMBI- Ombudsman RI Perwakilan Jambi meminta Panitia Seleksi CPNS 2019 di Provinsi Jambi pro aktif menangani pengaduan pelamar CPNS.
Hal ini menyangkut banyaknya keluhan pelamar dari beberapa daerah yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahapan seleksi administrasi.
“Sampai saat ini sudah ada beberapa pelamar yang melakukan konsultasi ke Ombudsman karena dinyatakan tidak memenuhi syarat. Rata-rata pelamar CPNS ke pemerintah daerah,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Jafar Ahmad (18/12).
Rata-rata keluhan pelamar yang dinyatakan TMS tersebut terkait hal yang dianggap tidak substansi. Contohnya yaitu penulisan tanggal lamaran, masalah penulisan tanda titik dan koma, hingga penulisan huruf maupun angka di surat pernyataan.
Sesuai aturan, pelamar tersebut terlebih dahulu harus menyampaikan pengaduan melalui help desk SCCN BKN terlebih dahulu.
‘’Ombudsman meminta Panitia Seleksi CPNS untuk hati-hati dan selektif dalam melakukan verifikasi hingga pro aktif menindaklanjuti pengaduan pelamar baik melalui help desk maupun melalui kanal lainnya,’’ tambahnya.
Maka demikian, pelamar tidak dirugikan sekaligus kesempatan pemerintah memperoleh calon pegawai yang berkualitas.
Sejauh ini yang paling banyak berkonsultasi ke Ombudsman yaitu pelamar dari Kabupaten Bungo dengan pelamar yang lebih dari 50 persen dinyatakan TMS.
Diketahui ada 4.023 pelamar diketahui tidak memenuhi syarat (TMS) dan hanya 2.093 yang dinyatakan memenuhi syarat. Selain itu pelamar dari Kementerian Agama juga banyak berkonsultasi karena dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Hasil pemantauan CPNS 2019 di Provinsi Jambi, Ombudsman menemukan masih ada daerah yang mewajibkan pelamar mengantar langsung maupun mengirimkan berkas.
Walaupun diperbolehkan, Ombudsman menilai hal tersebut tidak efektif dan efesien karena seluruhnya sudah dilakukan dengan sistem online dan merepotkan pelamar maupun Pansel. Selain itu ada upaya Pansel Daerah yang menerapkan Indek Prestasi Kumulatif (IPK) yang berbeda antara pelamar asal daerah dan luar daerah yang berpotensi diskriminatif.
“Walaupun sudah diubah karena mendapat teguran BKN, upaya menerapkan IPK yang berbeda bagi pelamar asal daerah dan luar daerah harus dikaji betul secara bijak. Kalau tidak maka akan berpotensi diskriminatif dan tidak adil. Kami berharap pelamar dinyatakan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat memang berdasaarkan masalah substansial, bukan mengada-ada dan ada upaya keberpihakan kepada kelompok tertentu yang diskriminatif," tegasnya.
Ombudsman sendiri membuka posko pengawasan seleksi CPNS 2019/2020 dan layanan pengaduan. Sesuai ketentuan, pelamar diharuskan untuk mengajukan keberatan terlebih dahulu melalui help desk panitia seleksi untuk banding atas keputusan panitia.
Bila tidak dijawab maka pelamar tersebut dinyatakan lolos. Banyaknya pelamar CPNS yang dinyatakan TMS dan mengajukan sanggah, maka menjadi pekerjaan panitia untuk menjawab banyaknya sanggahan itu. (rvi)
Editor ; Ansory S
123 Pejabat Eselon II, III dan IV Pemkab Sarolangun Dilantik
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin