Radarjambi.co.id-SAROLANGUN-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarolangun menyetujui rancangan perubahan atas peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib (Tatib) untuk menjadi Peraturan DPRD Kabupaten Sarolangun.
Persetujuan tersebut mengacu atas laporan Pansus DPRD Kabupaten Sarolangun yang disampaikan oleh juru bicara Pansus, Drs H Pahrul Rozi, M.Si pada paripurna yang berlangsung pada Senin (23/12), sore dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Tatib DPRD Kabupaten Sarolangun.
Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, Tontawi Jauhari SE didampingi Wakil Ketua I DPRD, Aang Purnama SE MM, hadir Wakil Bupati (Wabup), H Hillalatil Badri, Danramil 420-04/Sarolangun, Mayor CB Mentomeri dan sejumlah pejabat di SKPD.
Dipaparkan H Pahrul Rozi, dalam rangka perubahan peraturan DPRD Kabupaten Sarolangun Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tatib DPRD Kabupaten Sarolangun telah terbentuk tim kerja oleh pimpinan sementara DPRD pada tanggal 5 September 2019, namun setelah dilantiknya Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun definitif, maka tim kerja revisi Tatib DPRD ditingkatkan menjadi Pansus.
“Tim Kerja maupun Pansus telah bekerja membahas perubahan Tatib secara mendalam dengan berbagai sumber data dan ketentuan yang relevan untuk mendapatkan penjelasan serta kesempurnaan terhadap perubahan peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2018 tentang Tatib DPRD,”ungkapnya.
Disamping itu, disebutkan H Pahrul Rozi, setelah melalui pembahasan oleh tim kerja dan Pansus DPRD atas perubahan peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2018 telah mengacu pada peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, sebelum sampai pada pengambilan keputusan sesuai dengan pasal 128 ayat 2 harus mengkonsultasikan kepada Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat sebelum ditetapkan.
“Pada tanggal 16 Desember 2019 Pansus DPRD Kabupaten Sarolangun melaksankan konsultasi dengan Biro Hukum Setda Pemprov Jambi,”tandasnya.
Disampaikan Juru bicara Pansus, H Pahrul Rozi, ada beberapa pasal yang dihapuskan, seperti pasal 36 ayat ayat 5, pasal 104, 109 ayat 5, pasal 110, pasal 112, pasal 113, pasal 183, pasal 185 dan pasal 186, karena adanya pasal saling tumpang tindih dan pasal lainnya mengalami penambahan-penambahan sedikit untuk penyempurnaan tulisan dan tata bahasa saja, agar lebih baik dan lebih sempurna.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, anggota DPRD secara umum dapat menyetujui rancangan perubahan atas peraturan DPRD Kabupaten Saroalngun Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tatib DPRD Sarolangun untuk menjadi Peraturan DPRD Kabupaten Sarolangun,”tandasnya.
Penulis Charles Rangkuti
Editor Ansory
Mantan Pimpinan DPRD Sarolangun 2014-2019, H Hapis Hasbiallah Kembalikan Mobnas
PP Dukung DPRD Buat Perda Perusahaan Wajib Berkantor di Tebo
Dewan Sesalkan Pengolahan Aspal Ilegal Diberi Kelonggaran oleh DLH
Terkait Isu Dewan Main Proyek, Komisi II : Jangan Berkoar-koar di Medsos
Komisi IV Minta Diknas Segerakan Defenitif Kepala Sekolah Masih Jabat Plt
Mewakili Pj Wali Kota, Staf Ahli Moncar Tutup Diklat PKA Pemerintah Kota Jambi