radarjambi.co.id-JAMBI-Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi mengatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi penyumbang yang cukup signifikan dalam pelanggaran setiap tahapan Pemilihan Umum (Pemilu).
Asnawi menyebutkan terdapat lebih kurang 18 proses yang di lakukan oleh Bawaslu berkenaan dengan pelanggan ASN pada Pemilu sebelumnya.
Seperti yang diketahui, beberapa kandidat bakal calon Gubernur Jambi merupakan Kepala Daerah yang kuat. Dirinya berharap meskipun memiliki basis wilayah masing-masing, kandidat tidak mempengaruhi netralitas ASN.
"Ini nanti akan kita lakukan pendekatan secara persuasif dan pencegahan dini jangan sampai nanti merusak netralitas ASN," ujar Asnawi usai acara refleksi Bawaslu Provinsi Jambi pada Pemilu tahun 2019 dan launching buku Bawaslu Provinsi Jambi di BW Luxury Jambi, Kamis (26/12).
Asnawi melanjutkan skema yang akan dilakukan adalah Bawaslu akan melakukan proses pemeriksaan langsung kepada ASN yang melakukan pelanggaran. Bila hasil pemeriksaan telah membuktikan ada pelanggaran maka akan dikirimkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Selanjutnya Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan Bawaslu harus sosialisasi kepada Pemerintah Daerah. Dirinya mengingatkan bila tidak ingin terkena masalah maka ASN tidak boleh berpihak, baik di lapangan kampanye, pelayanan publik maupun media sosial.
"Kita harus sosialisasi kepada teman-teman Pemda, walaupun atasan anda maju anda tidak boleh berpihak. silahkan anda berpihak di kotak suara tidak boleh di lapangan kampanye, pelayanan publik, bahkan di media sosial juga tidak boleh," ungap Rahmat Bagja.
Lebih lanjut dirinya menuturkan bahwa yang juga penting selain netralitas ASN adalah netralitas penyelenggara pemilu. Sebab penyelenggara pemilu juga dapat memilih tetapi tidak boleh mengeluarkan hal apapun yang berkaitan dengan pilihannya. (rvi)
Launching Pemilukada 2020, KPU tanjabbarat Hadirkan Artis Ibukota
Bawaslu Kabupaten Sarolangun Umumkan 30 Anggota Panwascam Terpilih
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin