Polisi Bekuk Tiga Pengebor Minyak Ilegal

Minggu, 05 Januari 2020 - 20:53:56


Lokasi ilegal driling di Desa Lubuk Napal, Kabupaten Sarolangun.
Lokasi ilegal driling di Desa Lubuk Napal, Kabupaten Sarolangun. /

radarjambi.co.id-SAROLANGUN-Tim Gabungan TNI dan polisi berhasil membekuk tiga pelaku pengebor minyak ilegal yang berada di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh.

Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Bagus Faria, S.IK, menyebutkan bahwa penangkapan berawal, ketika pihaknya melakukan operasi gabungan pada pada hari Sabtu tanggal (4/1) sekitar pukul 11.30 WIB, di Desa Lubuk Napal Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun.

”Tiga pelaku yang dibekuk saat mereka menjalankan aktivitas ilegal driling, masing berinisial AP (27), warga asal Muba, IS (30) warga asal Lampung dan FA (45) warga asal Batanghari ,”sebut Kasat Reskrim Minggu, (5/1), siang.

Disamping itu, kata Kasat Reskrim tim gabungan juga berhasil mengamankan barang bukti kejahatan yang digunakan pelaku untuk melakukan aktivitas di dua TKP

”TKP pertama kita amankan 1 unit SPM Honda Revo, 1 unit mesin Robin merk Alkan, 1 rol tali tambang/tameng, 1 Batang besi canting, 2 buah katrol, 1 buah selang sepanjang 4 meter, 1 derigen ukuran 35 liter yang berisi BBM mentah, 1 buah kipas angin, 1 buah racun api,”jelasnya.

”Kemudian di TKP ke dua diamankan, 1 unit Kompresor, 1 buah selang spiral sepanjang +/- 6 meter, 1 derigen ukuran 35 liter yang berisi BBM mentah, 4 batang pipa panjang sepanjang 4 meter, 1 buah selang angin kompresor sepanjang 20 m, 9 buah Tedmon ukuran 1000 liter berisi BBM mentah (sudah dimusnahkan), 1 buah Tedmon ukuran 1000 liter berisi BBM mentah 500 liter (sudah dimusnahkan),"paparnya.

Pelaku akan dijerat dengan rumusan pasal 52 UU RI No 22 tahun 2001 tentang migas Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 53 huruf b,d UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas.

Berbunyi, setiap orang yg melakukan eksplorasi atau eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerja sama atau setiap orang yang melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa ijin usaha pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak tanpa ijin usaha niaga.

Perlu diketahui, dalam operasi gabungan juga diikuti Dandim 0420/Sarko Letkol Inf Tomy Radya Diansyah Lubis, S. AP, M. Han, Waka Polres Kompol Husni Thamrin, Pabung Sarko Kabag Ops Res Sarolangun, Kasat Sabhara, Kasat Reskrim, Kasat Lantas, Danramil Pauh. (ciz)

 

 

Editor   ;   Ansory S