Diskoprindag Tanjabbar Minta Pedagang Ikuti Aturan

Rabu, 08 Januari 2020 - 10:06:38


Syafriwan
Syafriwan /

radarjambi.co.id-TANJABBARAT-Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Dinas Koperasi, Industri dan perdagangan (Diskoperindag) memanggil dan meminta seluruh pedagang yang berjualan di pasar taradisional Kualatungkal khususnya pasar Parit satu untuk mengikuti aturan.

Pemanggilan para pedagang ini, untuk mendata yang akan menempati lapak/meja berjualan yang akan segera beroperasi.

Lebih dari 70 lapak/meja telah dipersiapkan oleh pemerintah daerah secara gratis agar para pedagang dapat berjualan dengan nyaman tanpa mengganggu aktivitas jalan protokol.

Kepala dinas Koprindag Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Syafriwan mengatakan, lapak yang baru tersebut khusus yang telah terdaftar.

"Kita akan menempatkan para pedagang yang telah berjualan sebelum nya diparit satu agar menempati tempat yang telah dipersiapkan," ujar Syafriwan, saat dikonfirmasi, Selasa (07/01).

Ditambahkan Syafriwan, tidak ada tebang pilih bagi pedagang dan pihaknya mempersilahkan para pedagang agar menempati lapak yang telah disediakan secara gratis.

Untuk sistem penempatan para pedagang tradisional parit satu, Diskoperindag membagi tiga tempat. Apabila kuota lapak yang disediakan Penuh akan mengkondisikan para pedagang ke pasar tradisional yang berada diparit dua dan parit tiga.

"Untuk penempatan para pedagang, yang didepan untuk para pedagang jual sayur mayur dan di dalam untuk pedagang ikan, daging kalau penuh kita alihkan ke pasar yang ada diparit dua dan tiga, tapi insyaallah cukup," paparnya.

Dia juga menegaskan, tidak ada transaksi sewa meja/lapak, semua tersebut gratis tanpa pungutan biaya. Apabila terdapat pedagang nakal yang menyewakan mejenya, maka izin lapak/mejanya akan dicabut atau dialihkan

"Sampai saat ini kita masih mendata pedagang yang ingin serius berjualan pada tempat yang telah kita sediakan, akan tetapi kalau juga tidak ikut aturan maka kita akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk segera diterbitkan," pungkasnya.(ken)

 

 

Editor  :  Ansory S