Dua Remaja Pembobol Rumah di Sungai Merah Ditangkap

Minggu, 12 Januari 2020 - 20:34:06


Unit Reskrim Polsek Pelawan-Singkut saat menangkap dua pelaku pembobol rumah.
Unit Reskrim Polsek Pelawan-Singkut saat menangkap dua pelaku pembobol rumah. /

radarjambi.co.id-SAROLANGUN-Unit Reskrim Polsek Pelawan-Singkut menangkap dua pelaku pembobol rumah yang tengah dalam kondisi kosong berlokasi di Dusun Sumber Baru, Desa Sungai Merah, Kecamatan Pelawan.

Kedua pelaku berinisial GM (24) warga Lampung yang domisili di Desa Pelawan Jaya, Kecamatan Pelawan dan IW (21) warga Dusun 6 Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut. Dua remaja tersebut ditangkap padaMinggu (12 /01) sekitar pukul 01.00 WIB.

"Benar, dua  pelaku Curat ditangkap petugas,"ujar Kapolres AKBP Deny Heryanto SIK  MSi melalui Kapolsek Pelawan Singkut, IPTU Yosua Adrian STK SIK via ponsel Minggu (12/01), siang.

Menurut Kapolsek, kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban WD (37) warga Dusun Sumber Baru, Desa Sungai Merah, Kecamatan Pelawan.

"Kejadian berawal ketika korban tengah pergi kerja ke kebun karet, saat itu rumahnya dalam kondisi kosong, sebaliknya pintu dan jendela sudah dikunci,"ucapnya.

Hanya saja, sebut Kapolsek sekitar pukul 10.00 WIB pelapor dan istrinya pulang kerja melihat sepeda motor yang sebelumnya terparkir didalam rumah sudah tidak ada lagi.

Disamping itu, kata Kapolsek, Pelaporpun berusaha mencari sepeda motor disekitar rumah tetapi tidak ditemukan lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek pada Kamis (09/01), lalu.

“Atas laporan yang diterima, maka kita bergerak, olah TKP dan melakukan penyelidikan, akhirnya didapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di jalan menuju ke Simpang Nibung, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun. Selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB unit Reskrim berhasil menangkap satu pelaku GM,”papar Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek, setelah  pelaku GM ditangkap, ia digelandang ke Mapolsek untuk dilakukan interogasi, dari hasil interogasi pelaku mengakui, jika ia melakukan aksi bersama temannya yang berinisial IW.

“Kita juga berhasil menangkap IW tadi malam dirumahnya di Desa Bukit,"tambahnya.

Saat ini  barang bukti 1 lembar STNK sepeda motor honda beat atas nama Tafrizal dan 1 unit sepeda motor jenis honda beat Warna Hitam sudah disita. "

Akibat ulah perbuatan pelaku, maka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan,”tandasnya. (ciz)

 

Editor :   Ansory S