radarjambi.co.id-TANJABBARAT-Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat telah menerima pembayaran uang pengganti dari terpidana perkara Wendi Leo Heriawan, kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Sarana Air Bersih Tebing Tinggi-Kuala Tungkal (Perpipaan/Steel Frame HDPE) tahap II tahun anggaran 2009-2010 (multi years) Kabupaten Tanjab Barat.
Penyerahan uang pengganti tersebut dilakukan langsung oleh pihak keluarga terpidana kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Trijoko,SH. Adapun uang pengganti yang diserahkan tersebut sebesar Rp 3.260.600.000 (Tiga miliar dua ratus enam puluh juta enam ratus ribu rupiah) pada Selasa (14/1).
Secepatnya uang pengganti ini akan distorkan pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat ke Kas Daerah Tanjab Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Trijoko, didampingi Kasi Intelijen Kejari Tanjung Jabung Barat Arnold Saputra Hutagalung, membenarkan pada Selasa (14/01/2020) pihaknya telah menerima pembayaran uang pengganti dari terpidana perkara Wendi Leo Heriawan,S.T kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan air bersih tahun anggaran 2009-2010 APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebesar Rp 3.260.600.000 (Tiga miliar dua ratus enam puluh juta enam ratus ribu rupiah).
Uang pengganti ini diterima langsung dari keluarga terpidana, diama uang tersebut diserahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.
Sebelum diserahkan, kata dia uang dengan jumlah miliaran rupiah ini dihitung terlebih dahulu, dengan diminta bantu kepada pihak bank yang ada di Kuala Tungkal, Tanjab Barat agar jumlahnya cukup.
"Secepatnya uang pengganti ini akan kita setorkan ke Kas Daerah Tanjab Barat,” ungkap Kajari ditemui media ini diruang kerjanya.
Menurut Kajari, pasal yang didakwakan kepada terpidana diatur dan diancam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 undang undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang undang republik indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke=1 KUHP.
Subsider perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo pasal 18 pasal 18 undang undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai diubah dengan undang undang republik indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke=1 KUHP.
"Kerugian negara ditemukan sebesar Rp 18.426.298.370,53 (delapan belas milyar empat ratus dua puluh enam juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah koma lima puluh tiga sen),” bebernya.
Senada diutarakan Kasi Intelijen Kejari Tanjung Jabung Barat, Arnold, Bahwa perwakilan terpidana Wendi Leo Heriawan, ST Bin Wanjani Holidi an. Indra Wanjani telah menyerahkan uang pengganti sebesar Rp. 3.260.600.000, – ( Tiga Milyar Dua Ratus Enam Puluh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dari total keseluruhan uang pengganti sebesar Rp. 4.660.592.228,79.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3030 K/Pid.Sus/2019 tanggal 22 Oktober 2019 kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melalui Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) No Rekening 017901001426307 cabang Kuala Tungkal.
"Uang pengganti tersebut dititipkan ke Bank BRI Cabang Kuala Tungkal sesuai dengan tanda terima,” timpal Arnold sembari mengatakan bahwa pelaksanaan penyerahan uang pengganti perkara Tindak Pidana Korupsi berakhir pada pukul 14. 30 Wib berjalan aman dan lancar.
Diingatkan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat juga berhasil mengembalikan uang kerugian negara hasil temuan BPK dari kegiatan
Pengadaan pemasangan jaringan pipa tranmisi dan tarsier dalam kota Kuala Tungkal anggaran tahun 2015 Dinas Pekerjaan Umum Tanjab Barat.
Uang hasil temuan tersebut kurang lebih sekitar Rp 2.033.828.155 Milliar, yang kini akan distorkan kekas negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Tri Joko,mengatakan, Rabu (17/10/18) kemarin uang temuan BPK dari kegiatan pengadaan pemasangan jaringan pipa tranmisi dan tarsier dalam kota Kuala Tungkal anggaran tahun 2015 Dinas Pekerjaan Umum Tanjab Barat.
Uang hasil temuan tersebut kurang lebih sekitar Rp 2.033.828.155 Milliar yang kini sudah dikembalikan dan disetorkan ke Kas daerah Tanjab Barat.
Dijelaskan dia, Pelaksana kegiatan PT Kartika Eka Yasa koperatif untuk mengembalikan hasil temuan BPK.
”Ada dua kali tahap pembayaran waktu itu pertama Rp 103.967.500 Juta, yang kedua hari ini Rp 1.929.860.655,86 Milliar, jadi total keseluruhan sebesar Rp 2.033.828.155,” ungkap Kajari, didampingi Kasi Intelijen nya Akhmad Zulkarnain,SH dan Kasi Pidsus Ardhi Haryoputranto,SH,MH diruang kerjanya kemarin. (ken)
Editor : Ansory S
BNNK Batanghari Rehabilitas 36 Pencandu Narkoba Sepanjang 2019
JPU Hadirkan Saksi Ahli Sidang Ijazah Palsu Anggota DPRD Tebo
Breaking News ! Dikabarkan Dua Warga Batang Asai Tertimbun Tebing
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada