Radarjambi.co.id-SAROLANGUN-Aksi tarik paksa kendaraan konsumen leasing oleh debt collector masih terjadi.
Kali ini mobil Daihatsu Sigra milik Alamsyah, warga Dusun Dalam Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun ditarik paksa debt collector PT Lucretia Mandiri Abadi, yakni perusahaan penagihan yang bekerjasama dengan Clifan Finance.
Alamsah mengatakan, perampasan kendaraan miliknya lakukan kurang lebih enam orang debt collector, Selasa (14/1) dengan menginakan kendaraan Avanza dengan nomor polisi BH 1903 NG di kawasan Simpang Rimbo, Kota Jambi, tepatnya di Gapura Perbatasan Kota Jambi dan Muaro Jambi.
"Saat mobil saya sedang jalan ada mobil Avanza menutupi jalan yang membuat saya berhenti. Saat berhenti, turun beberapa orang dari mobil Avanza mengepung, sebagian lagi meminta saya menyerahkan kunci dan STNK mobil," katanya.
Setelah memastikan mobil tersebut, kendaraan yang mereka cari, para debt collector ini menurunkan lima orang penumpang, ketika itu Alamsyah yang berada di dalam mobil bersama barang bawaan di lokasi perampasan.
Selanjutnya, dua debt collector, membawa paksa kendaraannya menuju kantor Clifan Finance yang berada di kawasan Jelutung, Kota Jambi. Disana para debt collector bersama pihak perusahaan pembiayaan menjelaskan bahwa mobil itu harus disita paksa, karena menunggak pembayaran selama lima bulan.
Di kantor Clifan Finance, Alamsah berusaha menjelaskan bahwa tunggakan mobilnya hanya dua bulan. Sebab beberapa waktu sebelumnya, ibunya telah menyerahkan uang sebesar Rp 14.300.000,00 untuk pembayaran cicilan melalui perwakilan Clifan Finance yang ada di Sarolangun.
Karena penjelasannya tidak dipedulikan dan berada di bawah ancaman, Alamsah menyerahkan mobil dan memutuskan untuk pergi meninggalkan kantor Clifan Finance.
Pada malam harinya, ditemani pamannya yang berada di Kota Jambi, Alamsyah mendatangi Polresta Jambi untuk melaporkan perampasan ini. Namun oleh petugas jaga, Alamsah diarahkan untuk menyelesaikan langsung persoalan ini dengan pihak yang bersangkutan.
Kemudian, Rabu (15/1), Alamsyah menemui Dede, perwakilan Clifan Finance untuk mengungkapkan kekecewaan ulah debt collector dan meminta solusi agar mobilnya bisa dikembalikan.
"Soal penarikan, saya tidak tahu menahu, sebab saya hanya berada di kantor. Itu tugas eksekusi kami bekerja sama dengan PT Lucretia Mandiri Abadi pimpinan Edis," katanya.
Soal bagaimana agar mobil diambil lagi, kata Dede, konsumen harus membayar seluruh tunggakan serta deposit pembayaran angsuran satu bulan kedepan ditambah biaya tarik untuk pihak ketiga yang berhasil mengambil kendaraan di jalanan tersebut.
Selanjutnya Alamsyah bersama kerabatnya, kembali mendatangi Polda Jambi untuk melaporkan aksi perampasan ke bagian SPKT Polda Jambi. Disini petugas penerima laporan, Imam belum bisa memproses laporan itu karena hanya melampirkan KTP dab SIM.
"Agar laporan bisa diproses, pelapor harus menyertakan bukti kepemilikan yang sah, misalnya bukti setoran pembayaran dan angsuran," kata Imam petugas SPKT Polda Jambi.
Karena bukti kepemilikan yang diminta polisi berada di rumahnya di Sarolangun, Alamsyah akan pulang dulu sementara sebelum kembali melaporkan aksi perampasan debt collector ini.
Perlu diketahui, Mahkamah Konstitusi menerbitkan keputusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020. Dalam putusan tersebut perusahaan leasing dilarang menarik objek jaminan fidusia secara sepihak.
MK menginstruksikan, jika perusahaan leasing ingin menarik mobil atau motor yang mereka leasingkan, mereka harus terlebih dahulu meminta izin eksekusi kepada pengadilan negeri.
Aksi perampasan kendaraan konsumen dianggap perbuatan melanggar hukum yang dapat dijerat tiga pasal berlapis diantaranya, dikenakan KUHP Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara atau Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) dan Pasal 378 (penipuan). (ciz)
Editor : Ansory
Zulfan, Korban Tenggelam di Kawasan WFC Kualatungkal Belum Ditemukan
BNNK Batanghari Rehabilitas 36 Pencandu Narkoba Sepanjang 2019
JPU Hadirkan Saksi Ahli Sidang Ijazah Palsu Anggota DPRD Tebo
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada