Effendi Hatta : Bohong Kalau Dewan Sebut Tak terima Uang

Senin, 27 Januari 2020 - 21:47:52


Jalannya sidang suap ketok palu APBD Provinsi Jambi.
Jalannya sidang suap ketok palu APBD Provinsi Jambi. /

radarjambi.co.id-KOTA JAMBI-Sidang lanjutan kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi dengan terdakwa Zainal Abidin, Effendi Hatta, Muhammadiyah kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (27/01/2020).
Sidang kali dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Zainal Abidin sebagai terdakwa Ia mengaku bahwa uang ketok palu ini tidak asing, karena hampir setiap tahun ada.

"Karena setiap tahun ada," ungkap Zainal dalam persidangan dengan Hakim ketua Yandri Roni.

Terkait uang ketok palu, dia mengatakan sebelum pengesahaan RAPBD sudah ada bisik-bisik jika nanti akan ada yang ketok palu. "Semua anggota DPRD tahu ada uang ketok palu, jumlahnya 200 juga perorang," katanya.

Zainal pun mengaku menerima dua kali, dia mengaku diantar oleh Kusnindar dan menyerahkan uang dalam kantong kresek di rumahnya.

"Dia datang ke rumah di waktu subuh pagi. Kedua saya terima di parkir kantor DPRD," ungkapnya.

Selain itu, Zainal juga mengaku menerima titipan untuk Nurhayati. Uang itu sudah diserahkan kepada Nurhayati.

"Saya ketemu, pesanan itu saya sampaikan. Dia sudah paham (bawa itu yang ketok palu), jadi tidak ada pertanyaan," sebutnya.

Dalam persidangan Zainal mengaku bahwa seluruh anggota komisi III menerima uang dari Dinas PU Provinsi, namun uang itu disebut sebagai bantuan.

"Semua komisi III menerima uang itu," sebut Zainal Abidin, selaku terdakwa I dalam perkara ini di hadapan majelis hakim diketuai oleh Yandri Roni.

Namun menurut pengakuan Zainal, uang itu sudah ia kembalikan ke KPK. "Tapi uang itu sudah dikembalikan," katanya saat ditanya Jaksa KPK.

Ia mengaku menerima sebanyak Rp 175 juta. Uang itu ia terima dari pihak ketiga kontraktor.  "Katanya dari pihak ketiga, waktu itu disebutkan namanya Paut Syakarin," ungkapnya.

Uang itu pertama diserahkan pada saat acara Bintek di Hotel Seruni di Puncak Bogor.
Waktu itu, setiap anggota menerima Rp 25 perorang. "Kata Pak Effendi Hatta uang itu dari Pak Hasanudin," ungkapnya.

Zainal yakin yang itu sampai ke semua komisi III. Karena kata dia, kalau ada yang tidak menerima pasti akan komplain.
"Kalau ada yang mengaku dalam sidang tidak menerima itu bohong," tegasnya.

Sedangkan Effendi Hatta, terdakwa II dalam kasus ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, juga mengaku menerima uang ketok Rp 200 juta.

Ia menerima uang ketok palu untuk Hasani Hamid, salah satu rekannya sesama anggota Fraksi Partai Demokrat.

"Saya awalnya terima Rp 300 juta dari Kusnindar, tapi 100 juta saya kasih kepada pak Hasani Hamid," ungkapnya.

Namun Effendi membantah jika uang jatah Karyani dititipkan kepada dirinya.
"Tidak ada, saya juga tidak mau makan hak orang," tegasnya menjawab pertanyaan jaksa KPK terkait uang ketok palu jatah Karyani, yang juga anggota Fraksi Demokrat.

Effendi juga mengaku menerima uang jatah untuk komisi III. Tahap pertama diterima saaat acara Bintek di di Hotel Seruni Puncak Bogor.

Uang itu awalnya dititip oleh Hasanudin, dari Paut Syakarin. Namun ia mengaku tidak tahu berapa jumlah uang yang diterima dari Hasanudin.

"Uang itu dibagi-bagi di Hotel Seruni, sampai saat ini tidak ada yang komplain," katanya

Hal yang sama Terdakwa III kasus suap uang ketok palu pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, Muhamadiyah, mengaku mengenal uang ketok palu sebagai uang terima kasih dari pihak eksekutif kepada legislatif.

Muhamadiyah juga mengakui menerima uang ketok palu sebesar Rp 200 juta. Pertama yang itu ia terima bukan dari Kusnindar, tapi dari Apif Firmansyah, orang dekat gubernur Jambi Zumi Zola ketika itu.

"Saya terima dari Apif, pertama 100 juta. Kedua dari Doddy 50 juta, saya baru tahu kalau itu uang ketok palu," ungkap Muhammadiyah.

Yang ketiga Muhamadiyah mengaku menerima dari Kusnindar. Uang itu diantar langsung oleh Kusnindar ke rumahnya. Uang dari Kusnindar adalah sisa yang diserahkan Doddy.

"Pak Nindar ngantar ke rumah magrib," sebutnya.

Ketiganya tahu jika perbuatannya telah melanggar kode etik sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, yang tidak boleh menerima sesuatu di luar penghasilan sah.

Ketiganya juga mengaku sadar bahwa apa yang telah mereka lakukan itu adalah salah dan tidak dibenarkan.

"Ya, sadar," jawab ketiganya saat ditanya terkait kode etik dewan. Ketiganya pun terlihat menahan tangis menyesali perbuatannya.

Lalu ketiganya pun diminta oleh jaksa menyampaikan apa yang ingin disampaikan oleh ketiga terdakwa dalam persidangan ini.

Kepada jaksa, Zainal menegaskan bahwa semua anggota komisi III menerima uang.
Dia pun menyampaikan bahwa dirinya menyesali perbuatannya.

"Saya menyesal," ucap Zainal kepada jaksa.

Namun hakim Adly mempertanyakan soal uang titipan untuk Suliyanti, yang menurut Kusnindar dititipkan kepada terdakwa Zainal. Namun Zainal membantah hal itu. "Keterangan Kusnindar tidak benar," tegas Zainal Abidin.

Sementara Efendi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima atau mengambil jatah Karyani, seperti yang disebutkan oleh Kusnindar.

"Itu tidak benar, saya tidak pernah diajarkan mengambil hak orang," tegasnya kepada jaksa.

Sedangkan Pengusaha Hasanudin yang masuk dalam daftar saksi kasus suap uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 dengan terdakwa Zainal Abidin, Effendi Hatta, dan Muhamadiyah, seyogyanya hari ini, Senin (27/1/2020), diminta majelis hakim kembali hadir ke persidangan.

Dalam persidangan sebelumnya, hakim memerintahkan Hasanudin kembali hadir dalam persidangan hari ini dengan membawa bukti surat akte jual beli perusahaan milik Paut Syakarin yang diakui di persidangan telah dibelinya.

Namun hingga persidangan dengan agenda pemeriksaan terhadap ketiga terdakwa selesai digelar, Hasanudin tidak tampak hadir di persidangan.

"Hasanudin tidak ada kabar, dia tidak mengindahkan permintaan hakim. Dan hakim minta (jaksa, red) tetap dipanggil," ujar Nelson Freddy, penasehat hukum terdakwa Zainal Abidin saat dikonfirmasi.

Dikatakan Nelson, sesuai hasil sidang minggu lalu, Hasanudin diminta untuk menyerahkan akte jual beli perusahan dengan Paut Syakarin.
"Hakim minta Hasanudin tetap dipanggil," pungkas Nelson.

Hasanudin sendiri menjadi salah satu saksi minggu lalu. Dia adalah orang yang disebut-sebut menyerahkan uang untuk Komisi III DPRD Provinsi Jambi atas perintah Paut Syakarin.(har)

 

 

Editor  :  Ansory S