RADARJAMBI.CO.ID-Komisi II DPRD Provinsi Jambi, Selasa (28/1) melakukan kunjungan kerja ke Dinas Koperasi, UMKM Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Batanghari dalam rangka mencari masukan terkait dengan Rancangan Perda Inisiatif yang sedang digarap oleh Komisi II DPRD provinsi Jambi tentang Perlindungan Konsumen.
Kunjungan Komisi II DPRD Provinsi Jambi dipimpin Wakil Ketua komisi II Rusli Kamal Siregar didampingi Sekretaris Komisi H Hasani Hamid dan anggota Zainul Arfan, Mesran, Abun Yani, Apip Firmasyah, Musharuddin, Raden Fauzi, Mohd Rendra Ramadhan Usman, Juwanda, H Abdul Hamid dan Evi Suherman.
Rombongan Komisi II diterima Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Batanghari, Syafei. Pada kesempatan itu Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Batanghari menyambut baik dengan adanya pemikiran para anggota Komisi II DPRD Provinsi Jambi dalam upaya membuat satu aturan hukum terkait dengan perlindungan konsumen.
"Keberadaan perda ini sangat penting terutama bagi kami yang berada di Kabupaten Batanghari, kami menyadari betul bahwa masih lemahnya upaya ke arah tersebut. Hal ini bukanlah tidak berdasar, karena memang kami akui bahwa di Dinas Koperindag sendiri masih kekurangan personil serta SDM yang mumpuni sehingga sering mengalami kesulitan jika terjadi kasus di lapangan," kata Syafei.
Ia menjelaskan, Dinas Koperindag Batanghari saat ini hanya memiliki satu orang staf ahli serta dua orang PPNS yang itu pun belum maksimal di dalam menyikapi problematika yag dihadapi oleh konsumen yang ada di Kabupaten Batanghari.
"Hal ini belum lagi ditambah dengan tidak adanya YLKI di Batanghari sebagai institusi yang kita kenal memiliki peran penting dalam penyelesaian ataupun perlindungan terhadap konsumen di dalam pemakaian produk-produk yang beredar di pasaran. Oleh karena itu kami di Batanghari sangat menyambut baik sekali dengan keberadaan Ranperda tentang Perlindungan Konsumen," katanya lagi.
Pimpinan Komisi II DPRD Provinsi Jambi, Rusli Kamal Siregar mengatakan bahwa ketika berbicara tentang perlindungan konsumen, tentu cakupannya sangat luas sekali bahkan menyentuh ke semua sendi kehidupan masyarakat.
"Dan pada dasarnya kita semua ini adalah konsumen yang memakai berbagai macam produk yang ditawarkan oleh produsen, sehingga ini menjadi penting untuk kita fikirkan bersama agar ke depan konsumen atau masyarakat kita tidak dirugikan dengan produk yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditawarkan," kata Rusli.
Sebab itu, Komisi II kata Rusli berharap di dalam penyusunan Perda tersebut nantinya diperlukan masukan dari berbagai pihak, baik dari akademisi, YLKI dan bahkan pemerintah kabupaten/kota sebagai pemilik wilayah untuk dapat bersama-sama memberikan masukan demi penyempurnaan Perda tentang Perlindungan Konsumen ini nantinya," katanya menjelaskan.
Sementara Sekretaris Komisi II, Hasani Hamid dalam kesempatan itu meminta Dinas Koperindag Batanghari untuk terus memantau serta melakukan survei di lapangan khususnya gudang-gudang daging yang beroperasi di Batanghari seiring dengan derasnya daging beku yang masuk ke Provinsi Jambi.
"Satu hal yang patut menjadi perhatian kita bersama apakah daging beku tersebut secara syariat sudah layak dikonsumsi oleh masyarakat, mengingat kita di Provinsi Jambi ini mayoritas adalah Muslim dan bukan itu saja dari kualitas serta syarat edar apakah sudah aman dikonsumsi masyarakat," kata Hasani.
Komisi II yang hadir dalam kesempatan ini juga berharap dukungan dari semua pihak agar payung hukum yang mengatur Perda tentang Perlindungan Konsumen bagi masyarakat khususnya di Provinsi Jambi dapat terealisasi sehingga masyarakat lebih terjamin hak-haknya sebagai konsumen.(*)
Editor : Endang
Waspada Virus Corona , Wakil Ketua DPRD Pinto Jayanegara Bersama Komisi IV Pantau Kesiapan Bandara
Berinteraksi Langsung Dengan Masyarakat Bagus Serap Aspirasi
Coffe Morning Dengan Pimpinan DPR Tebo, Wartawan Pertanyakan Anggaran Humas yang Kecil
Pinto Kembali Temui Wamendag Untuk Pacu Ekspor Produk Asli Jambi ke Pasar Eropa dan Amerika
Ketua DPRD Muarojambi : Reses Didominasi Permintaan Infrastruktur
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada