radarjambi.co.id-TANJABARAT-Bawaslu Tanjabbar telah menggelar sidang pleno terkait klarifikasi netralitas ASN yang menyangkut pencalonan Amin Abdullah sebagai Cawabup Tanjabbar, Jumat pagi (31/1). Hasil pleno sudah diteruskan ke Komisi ASN melalui Bawaslu Provinsi Jambi.
"Sama seperti Pak Mukhlis, rekomendasinya sama, yakni terkait netralitas ASN. Rekomendasi ke ASN tetap kita teruskan ke Bawaslu Provinsi Jambi," kata Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Tanjabbar, Mon Rezi kemarin.
Saat ditanya poin apa saja yang menjadi bahan rekomendasi ke Komisi ASN, Mon Rezi tak memaparkan lebih detil. "Ya intinya terkait netralitas ASN, sama dengan Pak Mukhlis rekomendasi kita ke KASN," timpalnya.
Sebagaimana diberitakan, Mukhlis dipanggil lebih dulu beserta tujuh parpol yang terlibat dalam pendaftarannya sebagai Bacabup Tanjabbar. Seminggu setelah pemanggilan Mukhlis, giliran Amin Abdullah diundang ke Bawaslu Tanjabbar.
Terkait pemeriksaan Amin Abdullah, Bawaslu tidak mengundang parpol lain. "Hasil pendalaman dan pemeriksaan kita terhadap Amin Abdullah, parpol lain tidak ada yang kita undang," ungkapnya.
Dalam pemanggilan keduanya, Bawaslu merujuk pada Surat Edaran 410/2019/Bawaslu RI tentang pelaksanaan tugas dan wewenang Pengawasan Penyelenggaran Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota, Bupati serta Wakil Bupati.
Kemudian, Surat Edaran Bawaslu RI, SS/0035/2020 tentang pengawasan netralitas ASN, TNI dan Polri. Diperkuat lagi dengan UU Nomor 10 tahun 2016 Pasal 30 huruf c, e dan i tentang tugas dan wewenang Bawaslu.(ken)
Editor : Ansory S
Tak ada Nama Bakri, Empat Nama Usulan DPW PKS Akan Diserahkan ke Pusat
Tim Keluarga Fachrori Bantah Ziarah Ke Makam Dikaitkan Dengan Politik
Bawaslu Tanjabbar Hadirkan Bawaslu Provinsi Panggil M Amin Abdullah
Tim Gabungan Bersama PHR Zona 1 Jambi Field Tutup Ratusan Sumur Minyak Ilegal