Buruh Ditangkap Polisi Pamer Senjata

Sabtu, 29 Februari 2020 - 11:46:50


Kapolres Muarojambi memberikan keterangan pers
Kapolres Muarojambi memberikan keterangan pers /

radarjambi.co.id-MUAROJAMBI-Kusnadi (42) warga Dusun IV Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan ditangkap anggota Kanit Reskrim Polsek Mestong pada Jumat (14/2).

AKBP Ardiyanto yang didampingi oleh Kapolsek Mestong, Iptu Shirlen Noviani menyebutkan bahwa tersangka ditangkap karena kepemilikan senjata api rakitan jenis revolver dengan empat butir peluru aktif. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mendapatkan senjata api tersebut dari teman tersangka.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, dia mendapatkan senjata api rakitan dengan empat butir amunisi dari temannya bernama Suhardi di Ladang Peris, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari pada November 2019 lalu," kata Kapolres Muarojambi, AKBP Ardiyanto dalam konferensi pers di Polsek Mestong, Jumat (28/2).

Sementara itu, dilanjutkan Kapolres bahwa berdasarkan keterangan dari tersangka hanya menyimpannya dan akan mengembalikan kembali kepada Suhardi.

Namun Suhardi tidak bisa dihubungi lagi sampai saat dirinya ditangkap. Di sisi lain, senpi rakitan yang ada di tersangka disalah gunakan untuk mengintimidasi warga yang berkunjung ke warung.

"Atas perbuatannya ini, warga menjadi resah karena pelaku selalu menunjukkan senpi tersebut didepan warga, sehingga warga menjadi takut dan resah," katanya.

"Sementara untuk satu bilah pisau cap garpu diakui oleh tersangka memang milik tersang yang sering dibawa menjaga diri dalam perjalanan karena tersangka berprofesi sebagai kenek," terang Kapolres.

Terhadap perbuatanya tersebut, Kusnadi dikenakan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup. (akd)