Pencuri Uang dan Emas Senilai Ratusan Juta Dibekuk

Minggu, 01 Maret 2020 - 20:40:33


Tersangka pencurian yang diamankan Polres Tanjabbarat.
Tersangka pencurian yang diamankan Polres Tanjabbarat. /

radarjambi.co.id-TANJABBARAT-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di kediaman Rogayah, warga Jalan Hidayat, RT 16 Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir pada 21 Februari 2020 lalu.

Pelaku yang berinisial AY (31) juga berhasil dibekuk. AY ditangkap Sabtu (29/2) kemarin di kediamannya yang berada di RT 05 Kelurahan Terjun Gajah, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjabbar. "Iya, sudah ditangkap," kata Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro, Minggu (1/3).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjabbar, AKP Jan Manto Hasiholan saat dikonfirmasi mengatakan, dalam aksinya pelaku berhasil membawa kabur uang Rp 50 juta serta perhiasan emas dan liontin seberat 49,5 gram milik korban senilia ratusan juta rupiah.

"Barang bukti yang kita amankan saat penangkapan yakni perhiasan emas milik korban berupa enam buah gelang emas, satu buah kalung emas, tujuh buah cincin emas, empat pasang anting, dan satu buah liontin," kata Jan Manto.

Sementara itu untuk uang Rp 50 juta, Jan Manto mengatakan sudah digunakan pelaku untuk bermain judi online. Ini dibuktikan dengan adanya akun judi online yang dibuat oleh tersangka serta bukti deposit uang.

"Dia (pelaku, red) mengaku ketagihan judi online. Uang itu digunakan selama lima hari," ujar Jan Manto.

Lebih lanjut Jan Manto mengatakan, pelaku merupakan buruh bangunan yang bekerja di samping rumah korban. Begitu mengetahui rumah korban dalam keadaan kosong, pelaku langsung beraksi dengan cara membobok atap gipsum di lantai dua rumah korban.

"Terkait kasus ini pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya. (ken)

 

 

Editor  :   Ansory S