radarjambi.co.id-TANJABBARAT-Kepolisian Resor (Polres) melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Tungkal Ilir berhasil menangkap dua orang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Polsek Tungkal Ilir, Polres Tanjab Barat.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, didampingi Kapolsek Tungkal Ilir IPTU Agus Purba saat menggelar rilis ungkap kasus di Mapolsek Tungkal Ilir menjelaskan dua pelaku tersebut melakukan aksi Curanmor di Jalan Beringin (Belakang Kantor Sat Pol PP Tanjab Barat) Kelurahan Patunas Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pada Minggu malam (23/3) sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat melakukan curanmor, aksi kedua pelaku ini sempat terekam kamera CCTV milik Kantor DLH Tanjab Barat.
Dua pelaku tersebut ditangkap pada hari Selasa (3/3). Pelaku yang ditangkap yakni DD (19) warga Parit IV Darat Kelurahan Tungkal II Kecamatan Tungkal Ilir dan BD (46) warga Desa Semau Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat.
Kedua pelaku ini ditangkap berdasarkan laporan Polisi dari korbannya, yang mana korbannya ini melaporkan kejadian telah kehilangan kendaraan bermotor jenis Honda Beat di Mapolsek Tungkal Ilir.
"Berdasarkan laporan dari korbannya tersebut selanjutnya jajaran Polsek Tungkal Ilir yang dipimpin oleh Kapolsek langsung melakukan penyelidikan," sebut Kapolres saat konferensi pers.
Dan akhirnya, lanjut Kapolres pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2020 sekira pukul 17.20 WIB jajaran Polsek Tungkal Ilir berhasil mengamankan terduga pelaku curanmor bernama DD. Pelaku diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Manunggal I Kelurahan Tungkal II Kecamatan Tungkal Ilir.
"Dimana pada saat itu, yang bersangkutan mengendarai kendaraan bermotor jenis Yamaha Aerox sesuai dengan ciri-ciri kendaraan yang digunakan pada saat melakukan curanmor. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan Curanmor bersama seseorang bernama BD," jelasnya.
Dari keterangan tersebut, selanjutnya jajaran Polsek Tungkal Ilir langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku BD di gudang Eng Li yang beralamat di Desa Semau.
Saat akan ditangkap, pelaku BD ini berusaha melakukan perlawanan sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas (ditembak. red) oleh petugas.
Dilokasi penangkapan pelaku BD di Gudang Eng Li ini ditemukan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan setelah dilakukan pemeriksaan, nomor rangka dan nomor mesinnya sesuai Laporan Polisi, sepeda motor milik korban yang hilang.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti yakni Sepeda Motor Yamaha Aerox dan Honda Beat diamankan di Mapolsek Tungkal Ilir guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku terancam dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu dari pengakuan pelaku BD, dirinya sangat menyesal setelah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Demi Allah, kami sangat menyesal seumur hidup. Kami berjanji ini yang pertama dan ini yang terakhir. Pesan kami untuk yang lain janganlah mengambil jalan singkat seperti kami. Efeknya ya seperti kami inilah jadinya,” ungkap Pelaku.(ken)
Editor : Ansory S
Dipicu Persoalan Kerbau Makan Padi, Petani Batang Asai Alami Luka Berat Akibat Kena Bacok
M Rahviq Terseret jadi Tersangka Korupsi Ketiga Proyek PLTMH Batang Asai
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin