Tersangka Penyerang Kepsek Bantah Letuskan Senpi

Selasa, 10 Maret 2020 - 10:43:26


BM tersangka penyerang Kepsek SMAN 10 Tanjabbarat ketika pers riles dengan Polres tanjabbarat.
BM tersangka penyerang Kepsek SMAN 10 Tanjabbarat ketika pers riles dengan Polres tanjabbarat. /

Radarjambi.co.id, TANJABBARAT - Kepemilikan softgun dan senjata rakitan jenis revolver milik BM (42) tersangka tindak kekerasan terhadap Kepala Sekolah SMA 10 Tanjab Barat, Jambi masih didalami pihak kepolisian resort (Polres) Tanjab Barat.

Dari pengakuan beberapa saksi kejadian, tersangka BM (42) sempat melepas tembakan ke udara sebelum menendang pintu sekolah.

"Menurut pengakuan beberapa saksi, sebelum tersangka memasuki sekolah terdengar suara letusan. Tapi masih kita dalami apakah berasal dari kedua senpi ini apa bukan," terang Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro di Mapolres Tanjab Barat, Selasa (10/3).

Terkait kepemilikan senjata, polisi masih mendalami penyuplai kedua senjata ilegal jenis revolver dan air softgun tersebut.

"Terus kita telusuri siapa penyuplainya. Senpi ini dari pengakuan sementara tersangka dipergunakan sebagai alat pengaman diri tersangka saat bekerja, dan baru dimiliki selama sepuluh hari. Dibeli senilai Rp 2 juta dari RD (34)," terang Guntur.

Bukan hanya senpi ilegal, dari hasil penggeladahan saat dilakukan penangkapan, Senin (9/3) juga temukan beberapa alat isap sabu sabu.

"Dari hasil tes urine positif tersangka menggunakan narkotika," beber Kapolres.

Sementara tersangka BM yang kesehariannya bekerja sebagai supir truk angkutan kayu (logging) perusahaan tersebut, membantah jika ia sempat melepaskan tembakan ke udara saat masuk ke sekolah SMA 10 Tanjabbar, dimana putrinya DL menimba ilmu.

"Tidak benar itu (Meletuskan senpi). Saya nendang pintu dua kali. Senpi saya selipkan di sini (pinggang)," bantah BM.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka BM dikenakan pasal berlapis tindak pidana penyalahgunaan senpi pasal 1 ayat 1, Undang undang darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama 20 tahun, dan dijerat ancaman tindak pidana pengancaman dengan kekerasan KUHP Pasal 335 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara selama 2 tahun 8 bulan. (ken)

Editor. :   Ansory S