H A Waldi : Peserta SKB CPNS Diikuti Berdasarkan Peringkat Nilai SKD

Selasa, 10 Maret 2020 - 21:26:20


Kepala BKPSDM Sarolangun H A Waldi Bakri konsen mengikuti proses  pelaksanaan SKD CPNS Sarolangun, lalu.
Kepala BKPSDM Sarolangun H A Waldi Bakri konsen mengikuti proses pelaksanaan SKD CPNS Sarolangun, lalu. /

Radarjambi.co.id-SAROLANGUN-Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sarolangun belum bisa memastikan jadwal dilaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dalam perekrutan CPNS Tahun 2020. Sebab, masih menunggu hasil rekonsiliasi data hasil SKD CPNS di Jakarta  bersama Panitia Seleksi CPNS Daerah (Panselda) dan Panitia Seleksi CPNS Nasional (Panselnas).

Hal ini diakui Kepala BKPSDM Sarolangun, H A Waldi Bakri S. Ip, S Sos, MM saat ditemuai Radarjambi.co.id di kantor Bupati Sarolangun pada Senin (10/03), siang.

Menurutnya, pelaksanaan SKB CPNS tetap mengacu pada Peraturan MenpanRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019.

“Saat ini kita masih menunggu petunjuk dan arahan dari BKN. Insya Allah Rabu (11/03) kami mengikuti pertemuan Panselnas di Jakarta. Pertemuan tersebut juga menyangkut tentang SKB CPNS 2020,”katanya.

Menariknya, Kepala BKPSDM menerangkan, jika Peserta yang mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan atau formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.

“Nilai passing grade dari tes CAT akan kita rangkingkan lagi. Dicontohkan,  dalam formasi dibutuhkan 1 orang, maka peringkat 3 besar tertinggi nilai passing grade akan mengikuti tes SKB, kemudian dalam formasi jabatan diterima 2 orang, maka rangking nilai passing grade akan diambil peringkat 6 besar tertinggi nilai passing grade, seterusnya jika dalam formasi jabatan dibutuhkan 10 orang, maka maka rangking passing grade akan mengikuti tes SKB peringkat 30 besar tertinggi dari nilai passing grade. Artinya, jumlah formasi yang dibutuhkan dikali dengan angka 3,”ungkapnya.

Lantas disinggung soal sistem dalam pelaksanaan SKB, disebutkan H A Waldi dengan menerapkan sistem CAT.

“Insya Allah, pelaksanaan SKB tetap menggunakan sistem CAT, tapi untuk lebih pastinya lagi, kita tunggu saja hasil pertemuan dengan BKN pusat,”ucapnya.

Disamping itu, Kabid IPK BKPSDM, Eri Heri Wibawa S,Hut, M.Sc. M.Eng ketika dimintai keterangan via ponsel, Selasa (10/03), malam mengatakan, pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kabupaten Sarolangun dengan sistem CAT sudah dilaksanakan pada Senin 24 Februari 2020 hingga Rabu 26 Februari 2020 di Hotel BW Luxury Kota Jambi.

Tercatat 5. 231 orang pelamar yang lulus seleksi administrasi, namun sebanyak 4.912 orang peserta yang hadir mengikuti tes CAT. Sementara itu, 319 orang peserta yang tidak hadir mengikuti tes CAT. Adapun jumlah peserta yang lolos passing grade  sebanyak 1.845 orang dan nilai tertinggi adalah 421.

“Perekapan rangking nilai passing grade sudah dilakukan, namun belum bisa diumumkan, karena data tersebut akan disinkronisasikan dengan data BKN Jakarta. Jadi, yang mengumumkan rangking SKD itu nanti adalah Panselnas,”terangnya.

Ditambahkan Kabid IPK, BKPSDM, pengumuman peserta SKB akan dilaksanakan serentak seluruh Indonesia pada tanggal 20 hingga 23 Maret 2020. Disamping itu,  penetapan jadwal pelaksanaan SKB akan ditentukan selanjutnya oleh Panselnas dengan waktu tentatif dari tanggal 25 Maret hingga 10 April 2020.

“SKB dengan sistem CAT  akan dilaksanakan di Hotel BW Luxury Kota Jambi,”tandasnya.

Perlu diketahui, untuk nilai ambang batas passing grade tes CAT secara umum, yakni untuk nilai Tes Kepribadian (TKP) 126, Tes Intelegensi Umum (TIU) 80 dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65.

Sementara itu, untuk skor nilai tertinggi berdasarkan jumlah soal tes CAT, diantaranya TKP dengan jumlah soal 35 dengan skore nilai tertinggi 175, TIU jumlah soal 35 skor nilai tertinggi 175 dan TWK dengan jumlah soal 30 skor nilai tertinggi 150. Jadi, total skoe nilai dari tertinggi TKP, ITU dan TWK adalah 500. (ciz)

 

Editor : Ansory S