radarjambi.co.id-JAMBI-Anggota KPU Provinsi Jambi, Sanusi mengatakan mantan pengguna narkoba boleh mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah.
Namun pengguna yang boleh nyaleg itu harus memenuhi beberapa kriteria seperti menggunakan narkoba atas kepentingan kesehatan.
Kemudian pengguna narkoba dengan kesadaran melaporkan ke pihak berwajib. Selanjutnya pengguna narkoba atas putusan pengadilan ditetapkan sebagai korban kemudian diperintahkan pengadilan untuk melakukan rehabilitasi.
Bila sesuai dengan tiga kriteria di atas maka mantan pengguna narkoba bisa mencalonkan diri. Hal ini sesuai dengan peraturan PKPU terkait pencalonan yang mengalami perubahan yakni PKPU nomor 18 ke PKPU nomor 01 tahun 2020.
"Ini yang perubahan PKPU pencalonan nomor 1," ujar Sanusi.
Selanjutnya terdapat perubahan peraturan PKPU yaitu proses pendaftaran pasangan calon yang awal pada 16-18 Juni 2020 bergeser menjadi 19-21 Juni 2020. Namun proses penetapan tetap di 8 Juli 2020.
Sanusi mengataka,n sempat khawatir bergesernya pendaftaran pasangan calon ini akan berimbas pada proses penetapan calon. Namun ternyata proses penetapan tidak mengalami perubahan yakni tetap di 8 Juli 2020.
"Kita kemarin khawatirnya penetapan ini bergeser. Kalau bergeser maka akan ada kaitan dengan kebijakan-kebijakan yang sebelumnya, terkait pejabat atau incamben tidak boleh melakukan proses pergantian 6 bulan sebelum penetapan calon,'' sebutnya.
Sanusi mengatakan akan segera mensosialisasikan perubahan PKPU. Lebih lanjut dirinya berharap masyarakat tidak salah menafsirkan perubahan peraturan PKPU ini.
"Insyaallah akan segera, kita berharap ini tidak ada tafsiran yang berbeda," pungkasnya. (rvi)
Editor ; Ansory S
Terpilih Nahkodai Golkar, CE Optimis Golkar Pemenang Pilkada
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly Bersama Ketua Komisi IV Tinjau SMPN 22 Kota Jambi